Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tagihan Listrik Naik? Ini Simulasi Penghitungannya dari PLN

Kompas.com - 07/05/2020, 06:03 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PLN secara resmi membantah adanya kenaikan tarif listrik yang beberapa hari ini dikeluhkan oleh para pelanggan.

Berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan PLN pada Rabu (6/5/2020) malam, adanya kenaikan tarif listrik yang selama ini dikeluhkan oleh pelanggan adalah penyesuaian dari tagihan listrik di bulan-bulan sebelumnya.

Pihaknya pun mengaku telah melakukan sosialisasi kepada pelanggan PLN terkait penyesuaian tersebut. 

"Sudah (sosialisasi). Kita beberapa kali buatkan rilis terkait hal ini, termasuk juga ke unit-unit PLN," kata Executive Vice President Communication and CSR PLN, I Made Suprateka kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2020). 

Dia mengatakan, berdasarkan data PLN, konsumsi daya di tingkat rumah tangga selama bulan Maret dan April memang cenderung meningkat akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Baca juga: PLN Jamin Kembalikan Tagihan yang Lebihi Pemakaian Listrik

Penghitungan listrik PLN 

Untuk lebih jelasnya, bisa memperhatikan skema penghitungan tarif listrik dari PLN berikut ini:

Karena penerapan kebijakan social distancing maka petugas catat meter tidak bisa mengunjungi pelanggan untuk melakukan pencatatan meter secara langsung.

Untuk itu, tagihan didasarkan pada penghitungan rata-rata penggunaan listrik 3 bulan terakhir (Desember, Januari, Februari).

Pada bulan Maret, masyarakat sudah melakukan PSBB sehingga terjadi kenaikan konsumsi listrik akibat banyaknya aktivitas pelanggan di rumah.

Hal ini menyebabkan terjadinya selisih antara jumlah penggunaan riil dengan pencatatan (yang didasarkan angka rata-rata selama tiga bulan).

Baca juga: Pemakaian Listrik Rumah Tangga Meningkat Selama PSBB Jakarta

Contoh simulasi penghitungan tagihan listrik PLN

Sebagai contoh, penggunaan listrik rata-rata seorang pelanggan selama Desember, Januari, dan Februari adalah 50 kWh. Ketika PSBB dilakukan pada Maret, penggunaan naik menjadi 70 kWh.

Karena PLN menghitung rata-rata pemakaian adalah 50 kWh maka selisih 20 kWh belum ditagih.

Kemudian, selisih 20 kWh tersebut baru dimasukkan pada tagihan bulan April. 

Baca juga: Subsidi Listrik Pelanggan PLN 900 VA dan 1300 VA, Cek Jadwal dan Prosesnya

Jadi, jika pemakaian listrik pada April sebesar 90 kWh, maka akan ditambahkan sebesar 20 kWh selisih tagihan pada Maret 2020 yang belum tertagih. 

Sehingga, total tagihan yang harus dibayar oleh pelanggan di bulan Mei adalah 90+20=110 kWh untuk tagihan bulan April. 

"Untuk tagihan di bulan Mei dihitung dari tagihan di bulan April yang ter-pending dikarenakan PSBB. Petugas PLN tidak melakukan pengecekan karena PSBB jadi perhitungan di bulan April itu berdasarkan dari rata-rata bulan Desember, Januari dan Februari." jelas Made. 

Baca juga: PLN: Ada 2.200 Aduan Diselesaikan, 94 Persen Tagihan Listrik Sesuai. 6 Persen Keliru

Cara cek dan komplain tagihan jika tidak sesuai

Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.com (4/5/2020) media sosial ramai dengan keluhan warganet mengenai tagihan listrik yang lebih tinggi pada bulan ini. Keluhan tersebut dapat dengan mudah ditemukan di Twitter.

Tidak hanya satu-dua orang saja yang mempertanyakan hal ini. Sejumlah warganet yang mengeluhkan hal itu mengaku sudah menghemat penggunaan listrik, dan pemakaiannya sama seperti bulan-bulan sebelumnya.

Baca juga: Ini Penyebab Kenaikan Tagihan Listrik Selama PSBB

Salah satunya disampaikan oleh akun @windaasaaffffff.

"Listrik dirumah 900 va non subs yang tertulis tarif tetap tapi tagihan bisa naik 50% @pln_123 bahkan ada yang 2x lipat dari biasanya. Mau protes gimana juga gak akan merubah tagihan listrik. Seenggaknya jangan bebani kami ditengah pandemi seperti ini, tidak semuanya mampu," tulisnya.

Twit serupa juga disampaikan oleh akun lainnya.

Terkait hal tersebut, PLN mengaku siap menerima keluhan pelanggan. Terutama jika pelanggan merasa ada ketidaksesuaian antara tagihan dengan tarif yang ditagihkan dengan meteran di rumah.

"Jika merasa ada ketidaksesuaian, bisa langsung melaporkan ke call center 123, namun sebenarnya semua data terecord dengan baik," kata Made Suprateka.

Bagi pelanggan yang ingin melakukan pengecekan terhadap catatan pemakaian listrik bisa dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile, website www.pln.co.id, dan contact center PLN 123.

Baca juga: Bank DKI Sediakan Layanan Mobile di Rusunawa untuk Bayar Listrik hingga Air

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com