KOMPAS.com - Provinsi DKI Jakarta telah ditetapkan menjadi status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebab adanya wabah virus corona.
Aturan terkait PSBB akan mulai berlaku pada Jumat (10/4/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan sejumlah kebijakan menyusul status DKI Jakarta yang menerapkan PSBB tersebut.
Di antaranya mengatur tentang kegiatan belajar di rumah, tempat hiburan yang harus tutup hingga aturan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Selain itu dalam PSBB DKI Jakarta tersebut juga mengatur tentang operasional trasnportasi umum dan menyiapkan ketersediaan kebutuhan pokok bagi warga DKI Jakarta.
Selengkapnya terkait arahan Gubernur Anies Baswedan tentang PSBB DKI Jakarta bisa disimak dalam infografik berikut ini: