KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut bahwa gaji yang diterimanya saat menjabat sebagai menteri sebesar Rp 20 juta.
Jumlah tersebut lebih sedikit dari yang ia dapatkan saat menduduki kursi parlemen yang mencapai Rp 267 juta.
"Saat saya diangkat Pak Jokowi jadi Mendagri, gaji saya di DPR, per bulan sudah Rp 267 juta. Enggak ngapa-ngapain. Enggak main proyek, enggak main anggaran. Pokoknya dapat Rp 267 juta, clear," ujar Tjahjo seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (5/3/2020).
Pernyataan itu pun banyak mendapat respon dari sejumlah pejabat, seperti Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Menurut Sufmi apa yang disampaikan mantan menteri dalam negeri itu berlebihan.
Baca juga: Mengintip Gaji dan Tunjangan Wantimpres Jokowi-Maruf...
Lantas, berapa sebenarnya besaran gaji menteri dan DPR?
Diberitakan Kompas.com (25/10/2019), gaji pokok menteri sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Jumlah tersebut berdasarkan pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.
Selain mendapat gaji pokok, menteri juga juga mendapatkan tunjangan dari negara sebesar Rp 13.608.000 juta per bulan.
Aturan tunjangan untuk menteri itu termaktub dalam Pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Tunjangan itu juga berlaku untuk Jaksa Agung dan Panglima TNI serta pejabat lain yang kedudukan atau pengangkatannya setingkat dengan Menteri Negara.
Sehingga total gaji tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar 18,64 juta per bulan.
Sementara itu, gaji yang diterima anggota DPR sekitar Rp 60 juta perbulan, seperti diberitakan Kompas.com (4/10/2019).
Besaran itu sesuai dengan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
Gaji dan tunjangan tetap
Penerimaan lain
Baca juga: Perbandingan Gaji Menteri, Staf Khusus Presiden, hingga Bos BUMN, Mana yang Tertinggi?