Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tjahjo Kumolo Sebut Gaji Menteri Rp 20 Juta dan DPR Rp 267 Juta, Bagaimana Faktanya?

Kompas.com - 07/03/2020, 21:10 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut bahwa gaji yang diterimanya saat menjabat sebagai menteri sebesar Rp 20 juta.

Jumlah tersebut lebih sedikit dari yang ia dapatkan saat menduduki kursi parlemen yang mencapai Rp 267 juta.

"Saat saya diangkat Pak Jokowi jadi Mendagri, gaji saya di DPR, per bulan sudah Rp 267 juta. Enggak ngapa-ngapain. Enggak main proyek, enggak main anggaran. Pokoknya dapat Rp 267 juta, clear," ujar Tjahjo seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (5/3/2020).

Pernyataan itu pun banyak mendapat respon dari sejumlah pejabat, seperti Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Menurut Sufmi apa yang disampaikan mantan menteri dalam negeri itu berlebihan.

Baca juga: Mengintip Gaji dan Tunjangan Wantimpres Jokowi-Maruf...

Lantas, berapa sebenarnya besaran gaji menteri dan DPR?

Diberitakan Kompas.com (25/10/2019), gaji pokok menteri sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Jumlah tersebut berdasarkan pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.

Selain mendapat gaji pokok, menteri juga juga mendapatkan tunjangan dari negara sebesar Rp 13.608.000 juta per bulan.

Aturan tunjangan untuk menteri itu termaktub dalam Pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Tunjangan itu juga berlaku untuk Jaksa Agung dan Panglima TNI serta pejabat lain yang kedudukan atau pengangkatannya setingkat dengan Menteri Negara.

Sehingga total gaji tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar 18,64 juta per bulan.

Sementara itu, gaji yang diterima anggota DPR sekitar Rp 60 juta perbulan, seperti diberitakan Kompas.com (4/10/2019).

Besaran itu sesuai dengan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

Gaji dan tunjangan tetap

  • Gaji Pokok: Rp. 4.200.000
  • Tunjangan Istri (10% GP): Rp 420.000
  • Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP): Rp 168.000
  • Uang sidang atau Paket: Rp. 2000.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp. 9.700.000
  • Tunjangan Beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan
  • Tunjangan PPH pasal 21: Rp 2.699.813

Penerimaan lain

  • Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000
  • Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 15.554.000
  • Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 3.750.000
  • Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000
  • Asisten Anggota: Rp 2.250.000
  • Fasilitas Kredit Mobil: Rp 70 juta per orang per bulan

Baca juga: Perbandingan Gaji Menteri, Staf Khusus Presiden, hingga Bos BUMN, Mana yang Tertinggi?

Biaya Perjalanan

Uang harian:

  • Daerah tingkat I (per hari): Rp 500.000
  • Daerah Tingkiat II (per hari): Rp 400.000

Uang representasi:

  • Daerah tingkat I (per hari): Rp 400.000
  • Daerah tingkat II (per hari): Rp 300.000

Rumah Jabatan

Anggaran pemeliharaan:

  • RJA Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun): Rp 3.000.000
  • RJA Ulujami, Jakarta Barat (per tahun): Rp 5.000.000

Uang Pensiunan (60% dari gaji pokok): Rp 2.520.000

Sehingga total besaran gaji yang didapatkan anggota DPR RI adalah Rp 66.141.813.

(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida/Dandy Bayu Bramasta/Vina Fadhrotul Mukaromah/Yoga Sukmana/Akhdi Martin Pratama | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary/Sari Hardiyanto/Resa Eka Ayu Sartika/Bambang Priyo Jatmiko)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com