Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tjahjo Kumolo Sebut Gaji Menteri Rp 20 Juta dan DPR Rp 267 Juta, Bagaimana Faktanya?

Kompas.com - 07/03/2020, 21:10 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut bahwa gaji yang diterimanya saat menjabat sebagai menteri sebesar Rp 20 juta.

Jumlah tersebut lebih sedikit dari yang ia dapatkan saat menduduki kursi parlemen yang mencapai Rp 267 juta.

"Saat saya diangkat Pak Jokowi jadi Mendagri, gaji saya di DPR, per bulan sudah Rp 267 juta. Enggak ngapa-ngapain. Enggak main proyek, enggak main anggaran. Pokoknya dapat Rp 267 juta, clear," ujar Tjahjo seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (5/3/2020).

Pernyataan itu pun banyak mendapat respon dari sejumlah pejabat, seperti Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Menurut Sufmi apa yang disampaikan mantan menteri dalam negeri itu berlebihan.

Baca juga: Mengintip Gaji dan Tunjangan Wantimpres Jokowi-Maruf...

Lantas, berapa sebenarnya besaran gaji menteri dan DPR?

Diberitakan Kompas.com (25/10/2019), gaji pokok menteri sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Jumlah tersebut berdasarkan pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.

Selain mendapat gaji pokok, menteri juga juga mendapatkan tunjangan dari negara sebesar Rp 13.608.000 juta per bulan.

Aturan tunjangan untuk menteri itu termaktub dalam Pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Tunjangan itu juga berlaku untuk Jaksa Agung dan Panglima TNI serta pejabat lain yang kedudukan atau pengangkatannya setingkat dengan Menteri Negara.

Sehingga total gaji tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar 18,64 juta per bulan.

Sementara itu, gaji yang diterima anggota DPR sekitar Rp 60 juta perbulan, seperti diberitakan Kompas.com (4/10/2019).

Besaran itu sesuai dengan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

Gaji dan tunjangan tetap

  • Gaji Pokok: Rp. 4.200.000
  • Tunjangan Istri (10% GP): Rp 420.000
  • Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP): Rp 168.000
  • Uang sidang atau Paket: Rp. 2000.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp. 9.700.000
  • Tunjangan Beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan
  • Tunjangan PPH pasal 21: Rp 2.699.813

Penerimaan lain

  • Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000
  • Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 15.554.000
  • Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 3.750.000
  • Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000
  • Asisten Anggota: Rp 2.250.000
  • Fasilitas Kredit Mobil: Rp 70 juta per orang per bulan

Baca juga: Perbandingan Gaji Menteri, Staf Khusus Presiden, hingga Bos BUMN, Mana yang Tertinggi?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

23 Kata Tertua di Dunia yang Sudah Berusia 15.000 Tahun, Beberapa Masih Digunakan hingga Kini

23 Kata Tertua di Dunia yang Sudah Berusia 15.000 Tahun, Beberapa Masih Digunakan hingga Kini

Tren
5 Destinasi Wisata Dunia Khusus Pria, Wanita Dilarang Masuk

5 Destinasi Wisata Dunia Khusus Pria, Wanita Dilarang Masuk

Tren
5 Teleskop Terbesar di Dunia, Ada yang Diameternya Mencapai 500 Meter

5 Teleskop Terbesar di Dunia, Ada yang Diameternya Mencapai 500 Meter

Tren
11 Tanda Seseorang Mengalami Demensia, Salah Satunya Melupakan Nama Teman Dekat

11 Tanda Seseorang Mengalami Demensia, Salah Satunya Melupakan Nama Teman Dekat

Tren
Ramai soal Menantu Anwar Usman Ditunjuk Jadi Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik, Pertamina: 'Track Record' Baik

Ramai soal Menantu Anwar Usman Ditunjuk Jadi Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik, Pertamina: "Track Record" Baik

Tren
Pertama Kali di Dunia, Hiu Macan Muntahkan Ekidna, Mamalia Berduri Mirip Landak

Pertama Kali di Dunia, Hiu Macan Muntahkan Ekidna, Mamalia Berduri Mirip Landak

Tren
Ramai soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji per Juli, Ini Faktanya

Ramai soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji per Juli, Ini Faktanya

Tren
Peneliti: Virus Covid-19 Dapat Bertahan dalam Sperma Selama Berbulan-bulan sejak Terinfeksi

Peneliti: Virus Covid-19 Dapat Bertahan dalam Sperma Selama Berbulan-bulan sejak Terinfeksi

Tren
Benarkah Air Tebu Akan Basi 15 Menit Setelah Diperas? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Benarkah Air Tebu Akan Basi 15 Menit Setelah Diperas? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan dan Cabut Gigi Bungsu?

Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan dan Cabut Gigi Bungsu?

Tren
Apa Itu Pupuk Kompos? Berikut Manfaatnya bagi Tanah dan Tanaman

Apa Itu Pupuk Kompos? Berikut Manfaatnya bagi Tanah dan Tanaman

Tren
Usai Menyesal, Menteri Basuki Klarifikasi Tapera Ditunda dan Bakal Lapor Jokowi

Usai Menyesal, Menteri Basuki Klarifikasi Tapera Ditunda dan Bakal Lapor Jokowi

Tren
Nasib Mahasiswa UM Palembang Pelaku Plagiat Skripsi, Gagal Wisuda dan Diskors

Nasib Mahasiswa UM Palembang Pelaku Plagiat Skripsi, Gagal Wisuda dan Diskors

Tren
Air Terjun di China Tuai Protes karena Mengalir dari Pipa Buatan Manusia

Air Terjun di China Tuai Protes karena Mengalir dari Pipa Buatan Manusia

Tren
Suntik KB pada Kucing Disebut Bisa Picu Kanker, Benarkah?

Suntik KB pada Kucing Disebut Bisa Picu Kanker, Benarkah?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com