Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Masuk Indonesia untuk Traveler dari 10 Wilayah Iran, Italia, dan Korsel, Ini Detail Aturannya

Kompas.com - 07/03/2020, 06:39 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan larangan masuk bagi pendatang dari tiga negara yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan.

Larangan ini berlaku mulai Minggu (8/3/2020) pukul 00.00 WIB.

Kebijakan ini diterapkan merespons perkembangan virus corona penyebab Covid-19 yang semakin meningkat di tiga negara itu.

Bagaimana detail aturan yang diberlakukan pemerintah?

Berikut selengkapnya, dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri Indonesia:

1. Pertama, larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah sebagai berikut:

  • Untuk Iran: Teheran, Qom, Gilan
  • Untuk Italia: Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche, dan Piedmont
  • Untuk Korea Selatan: Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.

Baca juga: [POPULER TREN] Peringatan WHO soal Corona | Cara Cek Hasil SKD | Situasi Kabah

2. Kedua, untuk seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.

Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia.  

3. Ketiga, sebelum mendarat, pendatang/travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenal riwayat perjalanan.

Jika riwayat perjalanan yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang disebutkan di atas, maka yang bersangkutan ditolak masuk/transit di Indonesia.

4. Keempat, bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang disebutkan di atas, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.

Baca juga: Update Info Corona Indonesia Bisa Diakses di WhatsApp, Ini Infonya!

Saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/3/2020), Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah menjelaskan, kebijakan ini berlaku bagi warga negara dari ketiga wilayah tersebut dan orang-orang yang mempunyai riwayat bepergian dari negara-negara itu.

"Pelarangan kunjungan dari wilayah terdampak, tepatnya kalau ada pengalaman perjalanan dari wilayah tersebut," kata Teuku.

Bagi mereka yang bepergian dari ketiga negara ini, diharuskan menunjukkan surat keterangan sehat.

Mereka yang memasuki Indonesia dengan riwayat perjalanan dari wilayah-wilayah yang disebutkan di atas harus mengisi Health Alert Card (HAC).

HAC merupakan kartu yang telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Baca juga: Peringatkan Negara yang Dinilai Tak Serius Tangani Virus Corona, WHO: Ini Bukan Latihan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 6 Kelompok Orang yang Rentan Terkena Virus Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com