Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kebijakan Kemenlu, Pendatang Wajib Mengisi Health Alert Card, Apa Itu?

Kompas.com - 07/03/2020, 10:32 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus infeksi virus corona secara global terus bertambah. Di Indonesia, empat orang dikonfirmasi positif terjangkit virus yang awalnya menyebar di Wuhan, China, tersebut.

Guna mengantisipasi penyebaran yang semakin meluas, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) merilis kebijakan bagi para pendatang dari Iran, Italia, dan Korea Selatan pada Jumat (6/3/2020).

Dalam kebijakannya, disebutkan mengenai larangan berkunjung bagi mereka yang berasal atau memiliki riwayat perjalanan dari tiga negara tersebut.

Baca juga: Usai Nonton Konser Rock, Seorang Pria Terinfeksi Virus Corona di Selandia Baru

Adapun aturan tersebut berlaku mulai Minggu (8/3/2020).

Wajib mengisi Health Alert Card (HAC)

Tak hanya melarang pendatang dari tiga negara, aturan tersebut juga berisi mengenai kewajiban mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau Health Alert Card (HAC) bagi para pendatang.

HAC itu telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Lantas, apakah HAC itu?

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Soekarno-Hatta, Anas Ma'ruf, mengungkapkan, HAC merupakan kartu yang berfungsi sebagai media penyuluhan (komunikasi, informasi, dan edukasi) bagi pelaku perjalanan atau kru pesawat.

"HAC sebagai media penyuluhan bagi pelaku perjalanan atau kru pesawat, karena di dalam kartu ada penjelasan tentang penyakit Covid-19 yang dapat dibaca," ujar Anas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/3/2020).

Menurut dia, HAC juga berfungsi sebagai bukti bahwa calon penumpang sudah dilakukan screening di bandara.

"Dengan adanya HAC dapat menjadi tindakan kewaspadaan diri karena berisi riwayat perjalanan, kewaspadaan bagi petugas kesehatan, dan bentuk komunikasi kewaspadaan pintu masuk negara dan wilayah," ujar dia.

Diketahui, ada dua jenis HAC, yakni HAC yang dibawa petugas bandara dan HAC yang dibawa penumpang.

Baca juga: Cegah Virus Corona, Pemerintah Larang Pendatang dari 2 Wilayah Ini di Korea Selatan

Kondisi kesehatan

Untuk HAC yang dibawa petugas bandara berisi identitas (nama, umur, jenis kelamin, kebangsaan, nomor paspor, dan lainnya), keterangan penerbangan, riwayat negara yang dikunjungi dalam 14 hari terakhir, dan pernyataan kondisi kesehatan saat ini.

Kemudian, untuk HAC yang disimpan penumpang berisi data yang sama dengan HAC yang disimpan petugas, informasi penyakit yang sedang diwaspadai, pesan kepada pelaku perjalanan, dan pesan kepada dokter atau petugas kesehatan.

Anas mengungkapkan, pemeriksaan kesehatan terhadap awak, personel, dan penumpang yang terjangkit dan/atau terpapar (berdasarkan deklarasi kesehatan pada saat kedatangan) memiliki penanganan yang berbeda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com