KOMPAS.com - Kasus infeksi virus corona secara global terus bertambah. Di Indonesia, empat orang dikonfirmasi positif terjangkit virus yang awalnya menyebar di Wuhan, China, tersebut.
Guna mengantisipasi penyebaran yang semakin meluas, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) merilis kebijakan bagi para pendatang dari Iran, Italia, dan Korea Selatan pada Jumat (6/3/2020).
Dalam kebijakannya, disebutkan mengenai larangan berkunjung bagi mereka yang berasal atau memiliki riwayat perjalanan dari tiga negara tersebut.
Adapun aturan tersebut berlaku mulai Minggu (8/3/2020).
Wajib mengisi Health Alert Card (HAC)
Tak hanya melarang pendatang dari tiga negara, aturan tersebut juga berisi mengenai kewajiban mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau Health Alert Card (HAC) bagi para pendatang.
HAC itu telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Lantas, apakah HAC itu?
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Soekarno-Hatta, Anas Ma'ruf, mengungkapkan, HAC merupakan kartu yang berfungsi sebagai media penyuluhan (komunikasi, informasi, dan edukasi) bagi pelaku perjalanan atau kru pesawat.
"HAC sebagai media penyuluhan bagi pelaku perjalanan atau kru pesawat, karena di dalam kartu ada penjelasan tentang penyakit Covid-19 yang dapat dibaca," ujar Anas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/3/2020).
Menurut dia, HAC juga berfungsi sebagai bukti bahwa calon penumpang sudah dilakukan screening di bandara.
"Dengan adanya HAC dapat menjadi tindakan kewaspadaan diri karena berisi riwayat perjalanan, kewaspadaan bagi petugas kesehatan, dan bentuk komunikasi kewaspadaan pintu masuk negara dan wilayah," ujar dia.
Diketahui, ada dua jenis HAC, yakni HAC yang dibawa petugas bandara dan HAC yang dibawa penumpang.
Kondisi kesehatan
Untuk HAC yang dibawa petugas bandara berisi identitas (nama, umur, jenis kelamin, kebangsaan, nomor paspor, dan lainnya), keterangan penerbangan, riwayat negara yang dikunjungi dalam 14 hari terakhir, dan pernyataan kondisi kesehatan saat ini.
Kemudian, untuk HAC yang disimpan penumpang berisi data yang sama dengan HAC yang disimpan petugas, informasi penyakit yang sedang diwaspadai, pesan kepada pelaku perjalanan, dan pesan kepada dokter atau petugas kesehatan.
Anas mengungkapkan, pemeriksaan kesehatan terhadap awak, personel, dan penumpang yang terjangkit dan/atau terpapar (berdasarkan deklarasi kesehatan pada saat kedatangan) memiliki penanganan yang berbeda.
Jika hasilnya terjangkit, maka dilakukan tindakan karantina kesehatan sesuai indikasi. Namun, apabila terpapar, imbuhnya akan dilakukan tindakan sesuai dengan prosedur penanggulangan kasus.
"Kemudian, jika tidak terjangkit dan/atau tidak terpapar, dapat melanjutkan perjalanannya dan diberikan kartu HAC," lanjut dia.
Diberlakukan sejak 10 Januari 2020
Adapun aturan mengenai HAC ini awalnya telah diberlakukan sejak 10 Januari 2020 untuk penerbangan dari China.
"HAC di KKP Soetta diberikan sejak 10 Januari untuk penerbangan dari China. Saat itu diberikan di kedatangan (di area thermal scanner/area karantina kesehatan)," ujar Anas.
Kemudian, HAC mulai dibagikan dan diisi di pesawat untuk penerbangan dari China pada 24 Januari 2020.
Selanjutnya, semua pelaku perjalanan yang masuk Bandara Soetta mulai tanggal 2 Maret 2020 sudah diberikan HAC.
Untuk diketahui, per Jumat (6/3/2020) malam, virus corona sudah tembus lebih dari 100.000 di seluruh dunia, dengan 55.753 pasien dinyatakan sembuh, dan 3.408 orang meninggal dunia.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/07/103200065/soal-kebijakan-kemenlu-pendatang-wajib-mengisi-health-alert-card-apa-itu