KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengeluarkan kebijakan bagi pendatang dari tiga negara yang dinilai mengalami kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan pada Jumat (6/3/2020).
Adapun tiga negara tersebut, yakni Iran, Italia, dan Korea Selatan.
Kebijakan itu baru akan diimplementasikan pada Minggu (8/3/2020) mendatang.
Baca juga: Viral Driver Ojol Pakai Masker Gas karena Takut Terkena Virus Corona
Menanggapi hal itu, Kedutaan Besar RI (KBRI) Seoul melalui akun Instagramnya, @kbri_seoul mengunggah kebijakan baru tersebut.
Berikut rinciannya:
1. Bagi para pendatang/travellers yang dalam 14 hari terakhir sebelum ketibaan di Indonesia melakukan perjalanan di kota Daegu dan Provinsi Gyeongsang Utara (Gyeongsangbuk-do) dilarang masuk/transit di wilayah Indonesia.
2. Seluruh pendatang/travellers yang dalam 14 hari terakhir sebelum ketibaan di Indonesia tidak melakukan perjalanan di kota Daegu dan Provinsi Gyeongsang Utara (Gyeongsangbuk-do), wajib menunjukkan surat keterangan sehat (health certificate) yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan Korea Selatan, kepada pihak maskapai penerbangan pada saat check in di bandara.
3. Bagi pendatang/travellers yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan sehat (health certificate) tersebut, akan ditolak masuk/transit di wilayah Indonesia.
4. Sebelum mendarat, seluruh pendatang/travellers wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card) yang telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
5. Seluruh pendatang/travellers wajib menjawab pertanyaan di Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card) tentang riwayat perjalanan di Korea Selatan selama 14 hari terakhir sebelum ketibaan di wilayah Indonesia. Jika didapati yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan ke kota Daegu dan Provinsi Gyeongsang Utara (Gyeongsangbuk-do), maka yang bersangkutan akan ditolak masuk/transit di wilayah Indonesia.
6. Bagi WNI yang telah melakukan perjalanan di Korea Selatan, terutama dari kota Daegu dan Provinsi Gyeongsang Utara (Gyeongsangbuk-do), akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan di Indonesia.
7. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Minggu, 8 Maret 2020, pukul 00.00 WIB.
8. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.
9. Penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan di atas akan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
10. KBRI Seoul akan mengumumkan dan menginformasikan hal tersebut melalui website resmi dan media sosial.
Baca juga: Meluas, Berikut Tindakan Pencegahan Virus Corona di Negara-negara Eropa
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.