Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klarifikasi RSUD dr Soewandhie soal Video Viral Pasien BPJS yang Curhat Dipersulit Saat Berobat

Kompas.com - 06/03/2020, 18:02 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Video yang memperlihatkan pasien BPJS yang curhat dan mengaku dipersulit saat berobat di RSUD dr Soewandhie, Surabaya, viral di media sosial pada Rabu (6/3/2020).

Unggahan video tersebut dibagikan oleh pemilik akun Facebook Ikas Choirul Iklani.

Hingga hari ini Jumat (6/3/2020) pukul 13.00 WIB, unggahan tersebut telah dibagikan lebih dari 4.200 dan disukai lebih dari 3.600 kali.

Baca juga: Viral Pasien BPJS Curhat Dipersulit Saat Akan Berobat di RSUD dr Soewandhie

Dalam unggahannya, dituliskan "Kejadian nya di RS. Soewandi Surabaya Tambak Rejo. Niat mau periksa anak malah mendapatkan kejadian yang seperti ini.

Kronologis: setelah mendaftarkan anak dan sudah antri mulai jam 3 sore sampai 6 malem belom di layani trus saya tanya ke dokter Galih di jawab antrian nama anak saya kurang 3 pas di panggil saya sabar menunggu tapi pas sudah 3 nama masuk tapi anak saya blom di panggil juga sampai jam 7 malem mungkin habis ini tapi ternyata gak di panggil juga trus saya tanya lagi eh malah di bentak-bentak.

Dan mau ngerampas hp buat hapus vidio, anak gak di periksain malah di suruh pulang.

Apa karna saya pakai bpjs trus saya di perlakukan seperti in ap saya dari kalangan org gak punya sampai di bentak2."

Baca juga: Viral Video Polisi Antarkan Ibu dan Bayinya ke Rumah Sakit Saat Kericuhan di Sleman

Klarifikasi RSUD dr Soewandhie

Menyikapi viralnya video tersebut, pihak RSUD dr Soewandhie, Surabaya melalui Wadir Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD dr Soewandhie Drg Rince Pangalila memberikan klarifikasi.

Pihaknya menegaskan terkait pengaduan Saudara Ikas Choirul Iklani di media sosial Facebook, bahwa hal tersbeut tidaklah benar.

Berikut beberapa hal yang disampaikan pihak RSUD dr Soewandhie seperti dalam surat klarifikasi yang diterima Kompas.com:

  1. Bahwa pelayanan di IGD dilakukan berdasarkan tingkat kegawatan, bukan berdasarkan nomor antrean.
     
  2. Sesuai data yang terekam di sistem rumah sakit pasien datang ke IGD pukul 14.40 WIB dan dilakukan pemeriksaan pada pukul 14.41 WIB. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan kondisi kegawatdaruratan, kemudian pasien diminta untuk menunggu.
     
  3. Pada saat bersamaan terdapat 7 (tujuh) pasien gawat darurat yang membutuhkan penanganan segera dalam rangka penyelamatan nyawa pasien.
     
  4. Setelah itu pasien dipanggil sebanyak 5 (lima) kali tapi sudah tidak berada di tempat.
     
  5. Sesuai Undang-Undang Praktik Kedokteran No. 29/2004 pasal 48 dan 51, Undang-Undang telekomunikasi No. 36/1999 pasal 40 serta Undang-Undang No. 11/2008 pasal 27 bahwa pada prinsipnya pasien atau keluarga pasien dilarang mendokumentasi foto/video/audio di area pelayanan rumah sakit tanpa seizin manajemen rumah sakit. Hal ini terkait kerahasiaan pasien.
     
  6. Sehubungan dengan poin 5 di atas maka diminta kepada Ikas Choirul Iklani untuk segera menghapus video dalam waktu 1x24 jam karena dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang 11/2008 pasal 45.

Baca juga: Viral Video Karyawan McDonalds Diduga Lakukan Kecurangan Transaksi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com