Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Darurat Bencana Hidrometeorologi yang Ditetapkan Khofifah di Jawa Timur

Kompas.com - 22/12/2019, 20:04 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi di Jawa Timur.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui SK No. 188/650/KPTS/013/2019 tertanggal 16 Desember 2019.

Waktu siaga darurat ditetapkan selama 150 hari sejak ditandatangani dan berlaku untuk 37 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

Beberapa di antaranya adalah Kabupaten Ngawi, Pacitan, Madiun, Ponorogo, Magetan, Trenggalek, Blitar, Nganjuk, Bojonegoro, Tuban, dan Mojokerto.

Mengutip Pasal 1 Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana, Status Siaga Darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat.

Baca juga: Ibu Kota Baru Kalimantan Timur Disebut Minim Bencana, Ini Potensi Bencananya

Apa Itu Bencana Hidrometeorologi?

Sementara, bencana hidrometeorologi adalah bencana yang dipengaruhi oleh faktor cuaca seperti banjir, longsor, dan puting beliung.

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Agus Wibowo mengungkapkan bahwa ada tiga jenis status keadaan darurat, yaitu siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.

"Status siaga darurat ditetapkan sebelum bencana terjadi agar penanganannya bisa lebih serius dan fokus. Ditetapkan berdasar masukan dari BMKG yg menyatakan bahwa sudah masuk musim hujan dan kemungkinan akan terjadi bencana," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (22/12/2019).

Menurut Agus, status keadaan darurat juga berperan sebagai kunci untuk akses dana siap pakai (DSP) dan juga adanya kemudahan untuk mengakses sumber daya dari berbagai sumber.

Sementara terkait rentang waktu pemberlakuan status siaga bencana, tidak ada interval waktu yang baku.

"Tergantung kondisi, bisa 7 hari, 14 hari, atau terserah kepala daerahnya," kata Agus.

Baca juga: Soal Karhutla dan Kabut Asap, Walhi: Ini Bencana Ekologis

Ia mengungkapkan bahwa penetapan status siaga darurat bencana hidrometeorologi tidak memiliki aturan khusus.

Aturan yang ada adalah tentang penetapan status keadaan darurat secara umum, yaitu Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana.

"Rekomendasi BMKG sebagai dasar penentuan akan terjadi bencana hidrometeorologi," lanjut Agus.

Penetapan status siaga darurat bencana hidrometeorologi di Jawa Timur ini sejalan dengan rapat koordinasi antarlembaga yang telah diselenggarakan sebelumnya oleh BNPB terkait penanganan bencana hidrometeorologi.

"Rapat tersebut dilakukan pada 18 Januari 2019 yang dihadiri semua pihak antara lain Pemda, BPBD, Kementerian dan Lembaga, Perusahaan, NGO, TNI, POLRI, relawan dan media,” imbuhnya sebagaimana dikutip dalam Kompas.com (22/12/2019).

Baca juga: 7 Tips Aman Menghindari Petir Ketika Hujan Deras

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com