KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi di Jawa Timur.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui SK No. 188/650/KPTS/013/2019 tertanggal 16 Desember 2019.
Waktu siaga darurat ditetapkan selama 150 hari sejak ditandatangani dan berlaku untuk 37 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Beberapa di antaranya adalah Kabupaten Ngawi, Pacitan, Madiun, Ponorogo, Magetan, Trenggalek, Blitar, Nganjuk, Bojonegoro, Tuban, dan Mojokerto.
Mengutip Pasal 1 Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana, Status Siaga Darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat.
Baca juga: Ibu Kota Baru Kalimantan Timur Disebut Minim Bencana, Ini Potensi Bencananya
Sementara, bencana hidrometeorologi adalah bencana yang dipengaruhi oleh faktor cuaca seperti banjir, longsor, dan puting beliung.
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Agus Wibowo mengungkapkan bahwa ada tiga jenis status keadaan darurat, yaitu siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
"Status siaga darurat ditetapkan sebelum bencana terjadi agar penanganannya bisa lebih serius dan fokus. Ditetapkan berdasar masukan dari BMKG yg menyatakan bahwa sudah masuk musim hujan dan kemungkinan akan terjadi bencana," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (22/12/2019).
Menurut Agus, status keadaan darurat juga berperan sebagai kunci untuk akses dana siap pakai (DSP) dan juga adanya kemudahan untuk mengakses sumber daya dari berbagai sumber.
Sementara terkait rentang waktu pemberlakuan status siaga bencana, tidak ada interval waktu yang baku.
"Tergantung kondisi, bisa 7 hari, 14 hari, atau terserah kepala daerahnya," kata Agus.
Baca juga: Soal Karhutla dan Kabut Asap, Walhi: Ini Bencana Ekologis
Ia mengungkapkan bahwa penetapan status siaga darurat bencana hidrometeorologi tidak memiliki aturan khusus.
Aturan yang ada adalah tentang penetapan status keadaan darurat secara umum, yaitu Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana.
"Rekomendasi BMKG sebagai dasar penentuan akan terjadi bencana hidrometeorologi," lanjut Agus.
Penetapan status siaga darurat bencana hidrometeorologi di Jawa Timur ini sejalan dengan rapat koordinasi antarlembaga yang telah diselenggarakan sebelumnya oleh BNPB terkait penanganan bencana hidrometeorologi.
"Rapat tersebut dilakukan pada 18 Januari 2019 yang dihadiri semua pihak antara lain Pemda, BPBD, Kementerian dan Lembaga, Perusahaan, NGO, TNI, POLRI, relawan dan media,” imbuhnya sebagaimana dikutip dalam Kompas.com (22/12/2019).
Baca juga: 7 Tips Aman Menghindari Petir Ketika Hujan Deras
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.