KOMPAS.com - Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas dalam bidang hukumnya.
Ada tiga hukum yang diakui di Indonesia, salah satunya adalah hukum adat.
Baca juga: Sejarah Hukum Adat Setelah Kemerdekaan
Hukum adat adalah sekumpulan aturan yang tidak tertulis dan berkembang dalam masyarakat yang berawal dari kebiasaan masyarakat setempat dan berlaku secara turun-temurun dan diakui keberadaannya serta memiliki sanksi.
Meskipun hukum adat tidak tertulis, masyarakat dengan sadar mematuhi aturan yang telah berlaku.
Sebab, hukum adat akan tetap ada sepanjang masyarakat setempat masih menghendaki, mengakui, dan menjunjung tinggi akan aturan-aturan hukum tersebut.
Selain itu, ada ketakutan masyarakat setempat mengenai sanksi atau ancaman yang akan mereka terima apabila melanggar hukum adat yang berlaku.
Biasanya, sanski hukum adat yang diberlakukan adalah denda, membuat upacara agama, dan diberhentikan sebagai warga desa.
Hukum adat diakui oleh negara sebagai hukum yang sah.
Pasca-kemerdekaan Indonesia, dibuat beberapa aturan yang dimuat dalam Undang-undang Dasar 1945 mengenai hukum adat.
Salah satunya tertuang dalam pasal 18B ayat 2 UUD 1945.
Sayangnya, tidak dapat diketahui secara pasti bagaimana hukum adat muncul dan berkembang di masyarakat Indonesia.
Kendati begitu, jika dibandingkan dengan hukum barat atau hukum agama, hukum adat merupakan hukum tertua di Indonesia.
Baca juga: Sejarah Hukum Adat Sebelum Kemerdekaan
Sumber hukum adat dibagi menjadi dua, yakni sumber hukum adat yang sesungguhnya dan sumber hukum adat yang dapat diketahui dan ditemukan (kenbron).
Sumber hukum adat sesungguhnya atau sumber hukum welbron menggambarkan mengenai dari mana hukum adat muncul.