KOMPAS.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB adalah organisasi terbesar di dunia yang membawahi total 193 negara.
PBB memiliki beberapa organ utama. Salah satunya adalah Mahkamah Internasional.
Sebagai organ PBB, pelaksanaan tugas Mahkamah Internasional sejalan dengan tujuan PBB yang sudah ditentukan dalam Piagam, yaitu menjaga perdamaian dan keamanan dunia.
Lantas, apa tugas Mahkamah Internasional PBB?
Baca juga: Tujuan PBB, Organisasi Internasional Terbesar di Dunia
Mahkamah Internasional atau International Court of Justice adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertempat di Den Haag, Belanda.
Lembaga peradilan ini didirikan pada 1945 berdasarkan Piagam PBB.
Didirikannya Mahkamah Internasional adalah untuk menggantikan peradilan yang sebelumnya dibentuk, yaitu Permanent International Court of Justice.
Permanent International Court of Justice pada masa itu diakui sebagai suatu peradilan yang memiliki peranan penting untuk menyelesaikan masalah sengketa internasional.
Akan tetapi, setelah Perang Dunia II pecah, kegiatan-kegiatan yang dilakukan Permanent International Court of Justice berhenti dan pada akhirnya lembaga ini bubar.
Setelah vakum selama tiga tahun, pada 1942, Menteri Amerika Serikat dan Inggris saat itu sepakat untuk mengaktifkan kembali lembaga sejenis seperti Permanent International Court of Justice.
Lalu, pada 1945, diputuskan akan dibentuk suatu badan Mahkamah Internasional baru yang kemudian menjadi badan utama PBB.
Tugas utama Mahkamah Internasional adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang terjadi antarnegara dengan cakupan internasional.
Dalam menyelesaikan sengketa, Mahkamah Internasional memiliki kewenangan atau yurisdiksi sendiri, meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-perkara para pihak yang bersengketa dan kewenangan dalam memberikan opini.
Baca juga: Sejarah Organisasi ASEAN dan PBB
Umumnya, Mahkamah Internasional PBB menyelesaikan masalah persengketaan dengan cara damai dan tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan.
Selanjutnya, Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan sengketa hendaknya dengan cara yang seadil-adilnya bagi para pihak.