Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas Mahkamah Internasional PBB

Kompas.com - 25/01/2023, 15:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

Hal ini juga sesuai dengan tujuan Hukum Internasional.

Lebih lanjut, tugas utama Mahkamah Internasional PBB lainnya adalah:

  • Memutuskan perkara antarnegara, baik negara anggota PBB atau bukan anggota PBB
  • Memberikan pedoman dan dukungan kerja dari organ utama PBB lainnya
  • Terlibat dalam kegiatan extrajudicial

Semenjak didirikan pada 1945, Mahkamah Internasional PBB sudah menyelesaikan sekitar 78 sengketa antarnegara dan 24 pendapat yang tidak mengikat.

Segala keputusan Mahkamah Internasional dapat diterima dengan baik dan dipatuhi oleh negara yang bersengketa.

Baca juga: Penyebab Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ke Tangan Malaysia

Sengketa yang diselesaikan Mahkamah Internasional

Contoh masalah yang diselesaikan Mahkamah Internasional PBB adalah sengketa atas Pulau Sipadan dan Ligitan.

Sengketa ini terjadi pada 1967 dengan masalah antara negara Indonesia dan Malaysia terkait klaim dua pulau di perbatasan Kalimantan Timur, yakni Sipadan dan Ligitan.

Pada 2002, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan jatuh ke tangan Malaysia.

Keputusan yang diambil Mahkamah Internasional berdasar pada bukti-bukti sejarah yang mereka terima dari Malaysia.

Dokumen dari pihak Malaysia membuktikan bahwa Inggris, yang dulu pernah menjajah Malaysia, lebih dulu masuk ke Pulau Sipadan dan Ligitan.

Sementara itu, Belanda negara yang pernah menjajah Indonesia, hanya pernah singgah di dua pulau itu.

Pada akhirnya, hasil keputusan akhir yang diberikan Mahkamah Internasional terkait sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan dapat diterima dengan baik oleh masing-masing negara.

 

Referensi:

  • Winarwati, Indien. (2014). Eksistensi Mahkamah Internasional Sebagai Lembaga Kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Rechtidee Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura. Vol. 9, No 1, 2014.
  • Nasser, Nur Asyraf Munif Junaidy. (2018). Peran Mahkamah Internasional Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Internasional. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara. Vol. 9, No 1, September 2018.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com