Hal ini juga sesuai dengan tujuan Hukum Internasional.
Lebih lanjut, tugas utama Mahkamah Internasional PBB lainnya adalah:
Semenjak didirikan pada 1945, Mahkamah Internasional PBB sudah menyelesaikan sekitar 78 sengketa antarnegara dan 24 pendapat yang tidak mengikat.
Segala keputusan Mahkamah Internasional dapat diterima dengan baik dan dipatuhi oleh negara yang bersengketa.
Baca juga: Penyebab Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ke Tangan Malaysia
Contoh masalah yang diselesaikan Mahkamah Internasional PBB adalah sengketa atas Pulau Sipadan dan Ligitan.
Sengketa ini terjadi pada 1967 dengan masalah antara negara Indonesia dan Malaysia terkait klaim dua pulau di perbatasan Kalimantan Timur, yakni Sipadan dan Ligitan.
Pada 2002, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan jatuh ke tangan Malaysia.
Keputusan yang diambil Mahkamah Internasional berdasar pada bukti-bukti sejarah yang mereka terima dari Malaysia.
Dokumen dari pihak Malaysia membuktikan bahwa Inggris, yang dulu pernah menjajah Malaysia, lebih dulu masuk ke Pulau Sipadan dan Ligitan.
Sementara itu, Belanda negara yang pernah menjajah Indonesia, hanya pernah singgah di dua pulau itu.
Pada akhirnya, hasil keputusan akhir yang diberikan Mahkamah Internasional terkait sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan dapat diterima dengan baik oleh masing-masing negara.
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.