Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tugas Mahkamah Internasional PBB

PBB memiliki beberapa organ utama. Salah satunya adalah Mahkamah Internasional.

Sebagai organ PBB, pelaksanaan tugas Mahkamah Internasional sejalan dengan tujuan PBB yang sudah ditentukan dalam Piagam, yaitu menjaga perdamaian dan keamanan dunia.

Lantas, apa tugas Mahkamah Internasional PBB?

Menyelesaikan sengketa internasional

Mahkamah Internasional atau International Court of Justice adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertempat di Den Haag, Belanda.

Lembaga peradilan ini didirikan pada 1945 berdasarkan Piagam PBB.

Didirikannya Mahkamah Internasional adalah untuk menggantikan peradilan yang sebelumnya dibentuk, yaitu Permanent International Court of Justice. 

Permanent International Court of Justice pada masa itu diakui sebagai suatu peradilan yang memiliki peranan penting untuk menyelesaikan masalah sengketa internasional.

Akan tetapi, setelah Perang Dunia II pecah, kegiatan-kegiatan yang dilakukan Permanent International Court of Justice berhenti dan pada akhirnya lembaga ini bubar.

Setelah vakum selama tiga tahun, pada 1942, Menteri Amerika Serikat dan Inggris saat itu sepakat untuk mengaktifkan kembali lembaga sejenis seperti Permanent International Court of Justice.

Lalu, pada 1945, diputuskan akan dibentuk suatu badan Mahkamah Internasional baru yang kemudian menjadi badan utama PBB.

Tugas utama Mahkamah Internasional adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang terjadi antarnegara dengan cakupan internasional.

Dalam menyelesaikan sengketa, Mahkamah Internasional memiliki kewenangan atau yurisdiksi sendiri, meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-perkara para pihak yang bersengketa dan kewenangan dalam memberikan opini.

Umumnya, Mahkamah Internasional PBB menyelesaikan masalah persengketaan dengan cara damai dan tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan.

Selanjutnya, Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan sengketa hendaknya dengan cara yang seadil-adilnya bagi para pihak.

Hal ini juga sesuai dengan tujuan Hukum Internasional.

Lebih lanjut, tugas utama Mahkamah Internasional PBB lainnya adalah:

  • Memutuskan perkara antarnegara, baik negara anggota PBB atau bukan anggota PBB
  • Memberikan pedoman dan dukungan kerja dari organ utama PBB lainnya
  • Terlibat dalam kegiatan extrajudicial

Semenjak didirikan pada 1945, Mahkamah Internasional PBB sudah menyelesaikan sekitar 78 sengketa antarnegara dan 24 pendapat yang tidak mengikat.

Segala keputusan Mahkamah Internasional dapat diterima dengan baik dan dipatuhi oleh negara yang bersengketa.

Sengketa yang diselesaikan Mahkamah Internasional

Contoh masalah yang diselesaikan Mahkamah Internasional PBB adalah sengketa atas Pulau Sipadan dan Ligitan.

Sengketa ini terjadi pada 1967 dengan masalah antara negara Indonesia dan Malaysia terkait klaim dua pulau di perbatasan Kalimantan Timur, yakni Sipadan dan Ligitan.

Pada 2002, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan jatuh ke tangan Malaysia.

Keputusan yang diambil Mahkamah Internasional berdasar pada bukti-bukti sejarah yang mereka terima dari Malaysia.

Dokumen dari pihak Malaysia membuktikan bahwa Inggris, yang dulu pernah menjajah Malaysia, lebih dulu masuk ke Pulau Sipadan dan Ligitan.

Sementara itu, Belanda negara yang pernah menjajah Indonesia, hanya pernah singgah di dua pulau itu.

Pada akhirnya, hasil keputusan akhir yang diberikan Mahkamah Internasional terkait sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan dapat diterima dengan baik oleh masing-masing negara.

Referensi:

  • Winarwati, Indien. (2014). Eksistensi Mahkamah Internasional Sebagai Lembaga Kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Rechtidee Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura. Vol. 9, No 1, 2014.
  • Nasser, Nur Asyraf Munif Junaidy. (2018). Peran Mahkamah Internasional Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Internasional. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara. Vol. 9, No 1, September 2018.

https://www.kompas.com/stori/read/2023/01/25/150000079/tugas-mahkamah-internasional-pbb

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke