KOMPAS.com - Dalam sidang BPUPKI pertama yang dilaksanakan pada 29 Mei -1 Juni 1945, salah satu agendanya membahas mengenai dasar negara Indonesia, yang nantinya dikenal sebagai Pancasila.
Namun, sebelum terbentuk Pancasila, ada tiga tokoh yang turut mengusulkan rumusan dasar negara.
Mereka adalah Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno, yang masing-masing menyampaikan rumusan yang berbeda.
Perbedaan yang terdapat pada rumusan dasar negara yang diusulkan oleh para pendiri negara yaitu tentang ketuhanan dan cara para tokoh memaknai Pancasila.
Baca juga: Sejarah Perumusan Pancasila
Berikut ini usulan dasar negara yang disampaikan oleh Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno dalam sidang pertama BPUPKI.
Moh Yamin memiliki pandangan bahwa Pancasila merupakan lima dasar negara yang menjadi panduan aturan atas perilaku manusia yang baik.
Dalam perumusan Pancasila, Mohammad Yamin menyampaikan gagasannya yang berisi:
Selain itu, Mohammad Yamin juga menyampaikan rumusan dasar negara yang diajukan secara tertulis, yakni:
Baca juga: Sejarah Lahirnya Pancasila, Dasar Negara Indonesia
Dalam perumusan Pancasila, Soepomo menekankan bahwa Indonesia bukan negara yang menyatukan diri dalam golongan terbesar yang ada di masyarakat.
Selain itu, negara juga tidak menyatukan diri dengan golongan yang paling kuat. Namun, Indonesia merdeka merupakan negara yang menyatukan semua golongan dan segala pahamnya.
Gagasan rumusan dasar negara yang disampaikan Soepomo yaitu:
Baca juga: Sidang Pertama BPUPKI: Tokoh, Kapan, Tujuan, Proses, dan Hasil
Sementara itu, Soekarno berpandangan bahwa dasar negara harus mencakup jiwa dari seluruh rakyat yang sudah bertumbuh lama dalam masyarakat Indonesia dan menjadi falsafah hidup bangsa.
Dalam Sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menuturkan lima gagasan dasar negara, yakni:
Baca juga: Sidang Kedua BPUPKI: Kapan, Tujuan, Agenda, dan Hasil
Dari rumusan dasar negara ketiga tokoh, secara umum terdapat dua perbedaan yang sangat mendasar.
Perbedaan yang pertama terletak pada pandangan masing-masing pendiri negara dalam memaknai Pancasila.