Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perbedaan Usulan Rumusan Dasar Negara dari Para Tokoh

Namun, sebelum terbentuk Pancasila, ada tiga tokoh yang turut mengusulkan rumusan dasar negara.

Mereka adalah Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno, yang masing-masing menyampaikan rumusan yang berbeda.

Perbedaan yang terdapat pada rumusan dasar negara yang diusulkan oleh para pendiri negara yaitu tentang ketuhanan dan cara para tokoh memaknai Pancasila.

Rumusan dasar negara dari tiga tokoh

Berikut ini usulan dasar negara yang disampaikan oleh Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno dalam sidang pertama BPUPKI.

Rumusan dasar negara Moh Yamin

Moh Yamin memiliki pandangan bahwa Pancasila merupakan lima dasar negara yang menjadi panduan aturan atas perilaku manusia yang baik.

Dalam perumusan Pancasila, Mohammad Yamin menyampaikan gagasannya yang berisi:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Selain itu, Mohammad Yamin juga menyampaikan rumusan dasar negara yang diajukan secara tertulis, yakni:

Rumusan dasar negara Soepomo

Dalam perumusan Pancasila, Soepomo menekankan bahwa Indonesia bukan negara yang menyatukan diri dalam golongan terbesar yang ada di masyarakat.

Selain itu, negara juga tidak menyatukan diri dengan golongan yang paling kuat. Namun, Indonesia merdeka merupakan negara yang menyatukan semua golongan dan segala pahamnya.

Gagasan rumusan dasar negara yang disampaikan Soepomo yaitu:

Rumusan dasar negara Soekarno

Sementara itu, Soekarno berpandangan bahwa dasar negara harus mencakup jiwa dari seluruh rakyat yang sudah bertumbuh lama dalam masyarakat Indonesia dan menjadi falsafah hidup bangsa.

Dalam Sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menuturkan lima gagasan dasar negara, yakni:

Perbedaan rumusan dasar negara

Dari rumusan dasar negara ketiga tokoh, secara umum terdapat dua perbedaan yang sangat mendasar.

Perbedaan yang pertama terletak pada pandangan masing-masing pendiri negara dalam memaknai Pancasila.

Moh Yamin misalnya, memiliki pandangan bahwa Pancasila merupakan lima dasar negara yang menjadi panduan aturan atas perilaku manusia yang baik. Adapun Soepomo memandang Indonesia merdeka merupakan negara yang menyatukan semua golongan dan segala pahamnya.

Sedangkan Soekarno berpandangan bahwa dasar negara harus mencakup jiwa dari seluruh rakyat yang sudah bertumbuh lama dalam masyarakat Indonesia dan menjadi falsafah hidup bangsa.

Perbedaan yang kedua adalah tentang konsep ketuhanan dalam Piagam Jakarta yang lebih fokus pada satu agama saja, yaitu Islam.

Pada akhirnya, nilai ketuhanan yang tercantum dalam Pancasila telah diubah dan berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa”, supaya lebih universal.

Referensi: 

  • Poesponegoro, Marwati Djoened. (1984). Sejarah Nasional Indonesia VI. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional.

https://www.kompas.com/stori/read/2021/12/20/120000679/perbedaan-usulan-rumusan-dasar-negara-dari-para-tokoh

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke