KOMPAS.com - Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau disingkat BPUPKI bertugas menyelidiki kesiapan bangsa Indonesia dalam menyongsong kemerdekaan dan membentuk pemerintahan sendiri.
Selama menjalankan tugasnya, BPUPKI melakukan sidang sebanyak dua kali.
Sidang BPUPKI kedua bertujuan untuk membahas tentang bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan undang-undang dasar, ekonomi dan keuangan, serta pendidikan.
Sidang kedua ini dilakukan setelah diselenggarakannya sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei-1 Juni 1945.
Sidang kedua BPUPKI digelar pada tanggal 10-17 Juli 1945 di tempat yang sebelumnya digunakan untuk menghelat sidang pertama, yakni di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila), Jakarta Pusat.
Baca juga: Sidang Pertama BPUPKI: Tokoh, Kapan, Tujuan, Proses, dan Hasil
Menjelang akhir Perang Dunia II, Jepang mulai mengalami kekalahan di berbagai pertempuran Asia Pasifik.
Guna mengatasi kekalahannya tersebut, Jepang membutuhkan banyak dukungan, salah satunya dari Indonesia.
Untuk meyakinkan rakyat Indonesia dalam membantu Jepang, maka pemerintah Jepang pada tanggal 29 April 1945 mengumumkan pembentukan BPUPKI yang diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat.
Sidang kedua BPUPKI dimulai pada tanggal 10 Juli 1945, yang dibuka dengan laporan dari Soekarno, selaku ketua Panitia Kecil yang dibentuk pada sidang pertama.
Soekarno melaporkan dua hal penting, yaitu:
Baca juga: Radjiman Wedyodiningrat: Asal Usul, Budi Utomo, BPUPKI, dan Akhir
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.