KOMPAS.com - Separasi merupakan bentuk antonim atau lawan kata dari integrasi. Dalam konteks kenegaraan, separasi atau pemisahan bisa diartikan menjadi beberapa hal.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), separasi merupakan pemisahan yang dapat dimaknai sebagai proses, cara atau pebuatan memisahkan atau dalam keadaan terpisah.
Pengertian serupa juga disebutkan dalam Merriam Webster, yang mengartikan separasi atau separation sebagai tindakan atau proses pemisahan.
Separasi bisa dimaknai beragam dalam kehidupan negara. Apa sajakah itu?
Separasi termasuk dalam salah satu proses terbentuknya negara, jika melihat dari proses terbentuknya negara secara sekunder.
Baca juga: Julukan Negara-negara ASEAN
Dalam buku Perkembangan Ilmu Negara dalam Peradaban Globalisasi Dunia (2018) karya Teuku Saiful Bahri Johan, suatu negara bisa terbentuk setelah memisahkan diri dari negara penguasa sebelumnya dan kemudian menyatakan kemerdekaannya.
Contoh negara yang terbentuk karena adanya proses separasi atau pemisahan ialah Belgia yang memisahkan diri dari Belanda pada 1839, dan menyatakan diri sebagai negara yang merdeka.
Contoh lainnya Bangladesh yang memisahkan diri dari Pakistan pada 1971 serta Timor Leste yang memisahkan diri dari Indonesia pada 1999.
Dalam pemerintahan negara tertentu, pemisahan kekuasaan diperlukan. Tujuannya untuk membatasi tindakan sewenang-wenang dan supaya bisa bekerja lebih efektif.
Baca juga: Tabel Perbedaan Waktu di Indonesia dengan Negara Lainnya
Dilansir dari Encyclopaedia Britannica, pemisahan kekuasaan atau separation of powers membagi kekuasaan pemerintah menjadi fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Pemisahan kekuasaan ini sering juga disebut sebagai Trias Politica yang dicetuskan oleh Montesquieu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.