KOMPAS.com - Otonomi diartikan sebagai pengaturan sendiri atau memerintah sendiri. Otonomi berasal dari kata autos dari Yunani yang artinya sendiri dan nomos berarti aturan.
Secara garis besar, pengertian otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan dalam membuat aturan untuk mengurus daerahnya sendiri.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, otonomi adalah pemerintahan sendiri. Sedangkan otonomi daerah artinya hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut buku Hukum Pemda: Otonomi Daerah dan Implikasinya (2013) karya Busrizalti, terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia.
Baca juga: Pengertian Desentrasliasi, Bagian, dan Tujuannya
Berikut dua nilai dasar otonomi daerah di Indonesia:
Nilai unitaris diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak memiliki kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara.
Artinya kedaulatan berada di tangan rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia. Tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
Nilai ini bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di mana pemerintah diwajibkan melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentralisasi di bidang ketatanegaraan.
Dari dua nilai tersebut, desentralisasi di Indonesia terpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Pelimpahan tersebut untuk mengatur dan mengurus sebagian kekuasaan dan kewenangan daerah itu sendiri sesuai UUD 1945.
Baca juga: Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia
Prinsip yang dianut otonomi daerah adalah nyata, di mana otonomi diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.
Kemudian bertanggung jawab untuk memperlancar atau menyekaraskan pembangunan di seluruh pelosok tanah air. Selain itu juga dinamis, selalu menjadi saranan dan dorongan untuk lebih baik dan maju.
Terdapat lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu:
Dalam melaksanakan otonomi daerah, mengutamakan aspirasi perjuangan rakyat untuk memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi kesejahteraan masyarakat lokal.
Pemberian otonomi kepada daerah mrupakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawan bagi kepentingan warga daerah. Pemerintah daerah memiliki peran mengatur dinamikan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Baca juga: Desentralisasi: Arti, Kelebihan dan Kelemahannya
Memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk kreatif dalam membangun daerahnya. Sehingga desentralisasi dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi.
Adanya otonomi daerah harus mengutamakan aspek keserasian dan tujuan di samping aspek demokrasi.
Tujuan diberikannya otono daerah adalah meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, khususnya pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu untuk menjaga kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.