Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Kadaver dan Fungsinya dalam Ilmu Kedokteran

Kompas.com - 17/12/2023, 11:00 WIB
Sarah Adhira Rahmah,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belum lama ini, sejumlah mayat manusia ditemukan di area kampus salah satu perguruan tinggi di Medan.

Rupanya, mayat-mayat ini adalah kadaver yang akan digunakan dalam pembelajaran dan penelitian di bidang kedokteran.

Baca juga: Formalin untuk Mengawetkan Mayat dan Sejarah Mengawetkan Mayat

Apa itu sebenarnya kadaver dan apa fungsinya dalam ilmu kedokteran?

Perhimpunan Ahli Anatomi Indonesia (PAAI) menjelaskan apa itu kadaver dan fungsinya dalam ilmu kedokteran melalui konferensi pers daring pada Jumat, 15 Desember 2023 lalu.

Apa itu kadaver?

Kadaver itu apa? Kadaver adalah jenazah manusia yang diawetkan untuk keperluan pendidikan anatomi kedokteran," kata dr. Isabella Kurnia Liem, MBiomed, PhD, PA dari Divisi Kerja Sama dan Pengabdian Masyarakat PAAI.

"Nah, anatomi itu sendiri apa? Anatomi adalah suatu cabang ilmu yang mempelajari struktur tubuh. Tetapi tubuhnya bisa manusia hewan atau organisme lain dengan cara membedah sebetulnya, atau disebut dengan istilah lain sebagai diseksi. Dan memisahkannya jadi bagian-bagiannya,” sambungnya.

Isabella menjelaskan bahwa kadaver digunakan dalam berbagai bidang ilmu kedokteran, seperti kedokteran hewan dan kedokteran gigi. Namun, bentuk kadaver menyesuaikan subjek yang dipelajari dalam masing-masing bidang ilmu.

Lebih lanjut, Isabella juga menyebutkan bahwa kadaver memegang peranan penting dalam ilmu kedokteran karena subjek yang dipelajari adalah anatomi manusia.

Kadaver adalah guru sejati, apa maksudnya?

“Kami biasanya mengatakan human cadaver is our truly mentor,” tutur Isabella.

Baca juga: Mungkinkah Ereksi Terjadi pada Mayat?

Kadaver dianggap sebagai guru sejati dalam kedokteran karena menjadi dasar pembelajaran struktur tubuh manusia.

“Tidak mungkin mendidik seorang dokter yang akan mengobati manusia, tetapi kita mengajari susunan struktur sistem organ tubuhnya pada hewan.

Nah, secara sejarah di bidang ilmu kedokteran, di zaman dulu sekali ya, itu belajarnya dari (kadaver) hewan. Dan ternyata salah karena ada perbedaan diantara spesies yang tidak bisa kita hindarkan.” jelasnya

Kadaver digunakan dalam bedah mayat anatomis untuk keperluan pendidikan dan penelitian kedokteran dan biomedis.

Adapun penggunaannya hanya dapat dilakukan oleh pihak berwenang, yakni ahli anatomi (ahli urai), mahasiswa dan sarjana kedokteran dalam pengawasan ahli anatomi.

Kadaver pun tidak bisa diperoleh sembarangan. Kadaver yang digunakan harus berasal dari rumah sakit dalam negri yang meninggal secara wajar. Selain itu, ada sejumlah persyaratan dasar lainnya meliputi persetujuan keluarga dan kondisi jenazah.

Peraturan tentang kadaver di Indonesia

Persyaratan tersebut diatur dalam peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia, yakni

  1. PP No. 18 tahun 1981, tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia
  2. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Permenkes No. 37 tahun 2014, tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor
  4. Permenkes No. 38 tahun 2022, tentang Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum
  5. PP No. 53 tahun 2021, tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh; dan
  6. UU No. 17 tahun 2023, tentang Kesehatan.

Baca juga: Dr Munim: Tak Usah Panik Saat Temukan Mayat

Tidak hanya itu, dalam peraturan-peraturan tersebut, tata kelola dan penggunaan kadaver juga diatur. 

Kadaver dapat digunakan dalam waktu yang bervariasi sesuai kebutuhan pendidikan dan penelitian dengan jangka waktu paling pendek selama 1 bulan.

Setelah selesai digunakan, kadaver harus diurus sesuai masing-masing agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com