Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
BRIN
Badan Riset dan Inovasi Nasional

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BRIN memiliki tugas menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

BRIN sebagai Ruang Kolektif Riset dan Inovasi Indonesia

Kompas.com - 11/08/2022, 20:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Sri Gilang Muhammad Sultan Rahma Putra

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang lama dinanti akhirnya terwujud dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021, tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Sebagai peneliti, saya merasakan jika di kalangan pemangku jabatan fungsional peneliti, kelahiran BRIN disambut dengan beragam perasaan.

Ada kalangan peneliti yang menyambut kelahiran BRIN dengan gembira dan optimis. Namun ada juga yang bersikap kritis, serta ada juga yang harap-harap cemas dengan kelahiran BRIN.

Sejak awal kelahirannya, BRIN sangatlah dinamis. Salah satu dinamika yang muncul adalah lahirnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021.

Baca juga: Mencegah Penyebaran Cacar Monyet dengan Riset, Ini Penjelasan BRIN

Peraturan Presiden tersebut mendorong BRIN semakin dinamis, karena melalui peraturan tersebut mekanisme integrasi menjadi jelas, khususnya bagi unit kerja riset yang ada di berbagai Kementerian/Lembaga.

Konsekuensi yuridis dari peraturan tersebut adalah berjalannya mekanisme integrasi dan juga pengalihan SDM Periset, yang meliputi Peneliti, Perekayasa, dan Teknisi Litkayasa dari berbagai unit kerja riset pada Kementerian/Lembaga menuju BRIN.

BRIN lahir dengan mengemban amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019, tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Amanat utama yang diberikan adalah untuk menjadikan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan kebijakan pembangunan, serta penghela ekosistem riset dan inovasi nasional, yang akhirnya diharapkan menumbuhkan ekonomi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.

Saya ingin memaknai dan memposisikan BRIN sebagai ruang kolektif bagi riset dan inovasi Indonesia.

Istilah ruang kolektif saya pinjam dari Muhammad Faisal dalam karyanya yang berjudul “Generasi Kembali Ke Akar”.

Dalam karya tersebut, ruang kolektif diartikan sebagai ruang yang dihadirkan untuk berkolaborasi dengan semangat kesetaraan.

Melalui semangat sebagai ruang kolektif inilah, BRIN dapat mencairkan salah satu problem yang cukup kental dalam birokrasi Indonesia, yakni masalah ego sektoral.

Adanya ego sektoral yang cukup kuat, menghasilkan salah satu masalah, yakni sumber daya riset dan inovasi yang tersebar dalam jumlah kecil di berbagai institusi, sehingga tidak dapat didayagunakan secara maksimal untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Problem tersebut, coba diatasi dengan kebijakan integrasi dan mendorong upaya kolaborasi dalam sistem kerja BRIN saat ini.

Posisi BRIN sebagai ruang kolektif inilah yang akan menjadi kekuatan BRIN untuk mengemban amanat yang diberikan.

Merujuk Kembali pada Muhammad Faisal, konsepsi ruang kolektif sejatinya berakar dari konsep budaya lokal Indonesia yang selama ini kita kenal dengan istilah gotong royong.

Baca juga: Riset dan Inovasi sebagai Sebuah Perjalanan, Bukan Suatu Tujuan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com