Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.094 Obat Tradisional dan Suplemen Mengandung BKO, BPOM Beri Label Public Warning

Kompas.com - 06/04/2022, 16:31 WIB
Ellyvon Pranita,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi


KOMPAS.com- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan public warning terhadap 1.094 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito dalam Integrated Webinar Series Bahaya Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), Selasa (5/4/2022).

“Sampai saat ini, BPOM telah mengeluarkan public warning terhadap produk obat dan suplemen kesehatan karena mengandung BKO,” kata Penny.

Public warning yang dimaksudkan adalah  peringatan untuk publik mengenai hal-hal yang berbahaya, agar masyarakat mulai waspada dan berhati-hati dalam memilih maupun mengonsumsi produk obat tradisional dan suplemen.

Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM tahun 2021, sebanyak 64 produk (0,65 persen) dari total 9.915 produk obat tradisional (OT) yang telah disampling dan diuji, diketahui mengandung BKO.

Baca juga: BPOM Temukan Kandungan Bahan Kimia Obat Berbahaya dalam Obat Tradisional, Ini Daftarnya

Bahan kimia obat dalam obat tradisional yang paling banyak ditambahkan yakni sebagai berikut.

1. Sildenafil Sitrat dan turunannya (klaim OT stamina pria)

2. Parasetamol (klaim OT pegal linu)

3. Tadalafil (klaim OT stamina pria)

4. Dektametason (klaim OT pegal linu)

5. Sibutramin hidroklorida (klaim OT pelangsing)

“Walaupun presentase obat tradisional mengandung BKO tergolong relatif kecil, namun bahaya terhadap kesehatannya sangat tinggi bagi masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, sebanyak lebih dari 11.000 produk jamu (obat tradisional), 77 produk obat herbal terstandar, dan 25 produk fitofarmaka telah terdaftar dan memperoleh nomor izin edar dari Badan POM.

Baca juga: Jangan Asal Konsumsi, Begini Cara Aman Pilih Obat Tradisional

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com