Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan POM Temukan 54 Obat Tradisional dan 18 Kosmetik Berbahaya

Kompas.com - 13/10/2021, 13:02 WIB
Ellyvon Pranita,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI menemukan puluhan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik kecantikan berbahaya di pasaran.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Dra Reri Indriani, Apt MSi mengatakan, Badan POM selama pandemi Covid-19 terus melakukan upaya perlindungan kesehatan masyarakat.

Salah satunya dalam hal melakukan sampling dan pengujian terhadap produk di peredaran, untuk mengetahui apakah produk tersebut mengandung bahan yang membahayakan kesehatan, yang tidak pernah disetujui pada saat pendaftaran serta produk yang dikaitkan dengan penanganan Covid-19.

Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan monitoring efek samping setelah produk dikonsumsi masyarakat.

Baca juga: Merck, Sharp & Dohme Ajukan Izin Darurat Obat Covid-19 Molnupiravir

"Ini supaya mengetahui apakah produk tersebut memiliki efek yang tidak diinginkan, yang belum diketahui pada saat pendaftaran," kata Reri dalam Konferensi Pers BPOM, Rabu (13/10/2021).

Alhasil, ditemukan obat tradisional mengandung bahan kimia obat berjumlah 53 jenis, 1 item suplemen kesehatan mengandung bahan kimia obat, dan kosmetik kecantikan yang mengandung bahan-bahan dilarang atau berbahaya sebanyak 18 item.

Temuan ini merupakan hasil sampling dan pengujian Badan POM pada masa pandemi antara Juli 2020 hingga September 2021, yang dilakukan oleh 73 UPT Badan POM di seluruh Indonesia.

"Kegiatan sampling dan pengujian ini dilakukan dengan memprioritakan terhadap produk yang dikaitkan dengan penanganan Covid-19 yaitu obat tradisional dan suplemen kesehatan dengan klaim menjaga kesehatan tubuh dan menjaga daya tahan tubuh," kata Reri.

"Dan kosmetik berupa hand gel, hand moisturizer yang digunakan oleh masyarakat secara umum dalam menerapkan protokol kesehatan," tambahnya.

Pesan untuk kita

Ada tiga tindakan yang harus dilakukan masyarakat terkait produk obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik berbahaya ini.

1. Jangan gunakan produk mengandung bahan kimia

Masyarakat diminta lebih waspada serta tidak menggunakan produk-produk yang dinyatakan mengandung bahan kimia obat atau bahan dilarang, atau berbahaya sebagaimana diumumkan dalam public warning ini ataupun dalam public warning sebelumnya.

2. Laporkan kepada BPOM

Selanjutnya, masyarakat juga diminta melaporkan kepada Badan POM apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan produksi dan/atau peredaran produk obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetika illegal dan/atau mengandung bahan kimia obat/bahan dilarang atau berbahaya.

Baca juga: Ahli: Molnupiravir Cegah Covid-19 Memburuk, tapi Ini Bukan Obat Ajaib

3. Lakukan Cek KLIK

Untuk menghindari pemakaian produk-produk berbahaya, maka selalu ingat untuk melakukan Cek KLI, yakni Kemasan, Label, Izin edar dan Kadaluarsa.

Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, produk memiliki izin edar dari Badan POM, dan tidak melebihi masa kadaluarsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com