Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Sebut NWR Sudah jadi Korban Kekerasan 2 Tahun

Kompas.com - 07/12/2021, 10:01 WIB
Ellyvon Pranita,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menceritakan, mahasiswi berinisial NWR (23) sudah menjadi korban kekerasan hampir 2 tahun sejak 2019.

Mahasiswi berinisial NWR (23) tersebut ditemukan meninggal dunia, yang diduga bunuh diri dengan meminum racun. 

Jasadnya ditemukan meninggal tepat di pusara ayahnya di pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, sekitar pukul 15.30 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bipda RB yang merupakan kekasih korban. Bripda RB terbukti memiliki hubungan asmara sebagai pacar dari NWR, sejak 2019.

Baca juga: Komnas Perempuan: Kasus Mahasiswi NWR jadi Alarm Darurat Kekerasan Seksual di Indonesia

"NWR adalah korban kekerasan yang bertumpuk dan berulang-ulang dalam durasi hampir 2 tahun sejak 2019," kata Siti Aminah Tardi, selaku Komisioner Komnas Perempuan dalam konferensi pers Komnas Perempuan, Senin (6/12/2021).

Ami menuturkan, NWR sudah terjebak dalam siklus kekerasan di dalam pacaran yang menyebabkan terpapar pada tindak eksploitasi seksual dan pemaksaan aborsi.

Dari penyelidikan polisi, Bripda RB ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin. RB telah memaksa NWR untuk aborsi sebanyak dua kali, yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Saat menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan, pacar NWR yang berprofesi sebaai anggota kepolisian memaksnya untuk menggugurkan kehamilan dengan berbagai cara.

"Si pelaku memaksa NWR menggugurkan kehamilannya dengan memaksa meminum pil KB, obat-obatan dan jamu jamuan, bahkan pemaksaan hubungan seksual karena beranggapan sperma akan dapat menggugurkan janin," jelas Ami.

Peristiwa pemaksaan aborsi bahkan terjadi hingga dua kali. Pada kali kedua bahkan korban sampai mengalami pendarahan, trombosit berkurang dan jatuh sakit. 

Dalam keterangan korban, pemaksaan aborsi oleh pelaku juga didukung oleh keluarga pelaku yang awalnya menghalangi perkawinan pelaku dengan korban dengan alasan masih ada kakak perempuan pelaku yang belum menikah dan kemudian bahkan menuduh korban sengaja menjebak pelaku agar dinikahi. 

Pelaku juga diketahui memiliki hubungan dengan perempuan lain, namun pelaku bersikeras tidak mau memutuskan relasinya dengan korban. 

Disampaikan Ami, kejadian-kejadian ini selain berdampak pada kesehatan fisik, korban juga mengalami gangguan kejiwaan yang hebat. 

"Ia merasa tidak berdaya, dicampakkan, disia-siakan, berkeinginan menyakiti diri sendiri dan didiagnosa obsessive compulsive disorder (OCD) serta gangguan psikosomatik lainnya," jelasnya.

NWR sudah minta bantuan Komnas Perempuan

Ami melanjutkan ceritanya bahwa dalam kasus NWR, korban telah berupaya meminta bantuan untuk menyikapi peristiwa kekerasan yang ia alami. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com