Oleh: Arianto Budi Santoso, Ph.D
Sejak tahun 2009, melalui Konferensi Danau Nasional I di Bali, telah disepakati bahwa Indonesia memerlukan program, kebijakan atau aksi dalam pengelolaan danau-danau kita.
Pada saat itu juga teridentifikasi 15 danau yang kondisinya mengalami tekanan dan bahkan beberapa dinilai cukup kritis.
Danau-danau tersebut kemudian dikenal dengan Danau Prioritas Nasional.
Aksi nyata dalam pengelolaan danau-danau nusantara, khususnya Danau Prioritas Nasional, kembali mendapat perhatian pada Konferensi Danau II tahun 2011. Gerakan Penyelamatan Danau (GERMADAN) pun akhirnya diinisiasikan dalam pertemuan itu.
Baca juga: Danau Toba dan Legenda Letusan Dahsyat yang Mengubah Dunia
Telah banyak kajian, rencana program, kebijakan, aksi dan berbagai macam usaha penyelamatan danau dilakukan sejak Kesepakatan Bali dan GERMADAN.
Namun, persoalan-persoalan umum di danau seperti kematian ikan masal, pertumbuhan gulma secara masif, sedimentasi dan meningkatnya kekeruhan masih saja dijumpai dan bahkan urung membaik.
Pada dasarnya negara telah hadir dengan diundangkannya UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA), dan 2 perundangan sebelumnya, UU No 11 Tahun 1974 dan UU No 7 Tahun 2004.
Undang-undang tersebut secara tegas menerangkan bahwa sumber daya air, termasuk di dalamnya danau, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat di mana di dalamnya mengatur wewenang dan tanggung jawab Pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam pengelolaan SDA, serta mengatur hak rakyat atas air.
Pemerintahpun pada akhirnya mengeluarkan peraturan untuk penyelamatan danau prioritas nasional melalui Peraturan Presiden (PerPres) No. 60 Tahun 2021.
Kehadiran PerPres ini telah ditunggu sekian lama, terhitung lebih dari satu dekade sejak Konferensi Danau Nasional I.
Kehadirannya patut diapresiasi, karena saat ini secara eksplisit presiden langsung turun tangan dalam menangani permasalahan danau prioritas.
Secara langsung Presiden mengatur program dan kebijakan pemerintah di seluruh lini, mulai dari Kementrian dan Badan terkait, lembaga riset hingga pemerintah daerah, dan bersifat terintegrasi dan dipercepat untuk melestarikan ekosistem danau, sehingga jasa lingkungannya dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Presiden akan dapat menilai secara langsung gerak pemerintah dalam usaha penyelamatan danau prioritas ini.
Pendelegasian tugas dalam PerPres ini sudah cukup jelas. Target dan sasaran dalam penyelamatan telah ditetapkan, beserta lembaga penanggungjawabnya.
Dengan demikian seluruh aparat, khususnya tercantum di dalam PerPres tersebut, harus mulai bekerja menyelamatkan danau-danau prioritas. Yang menjadi pertanyaannya adalah kondisi danau yang bagaimana yang diinginkan?
Baca juga: 129 Tahun Hilang, Kadal Ini Ditemukan di Danau Toba