Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AHY Bidik 82 Kasus Mafia Tanah, Potensi Kerugian Rp 1,7 Triliun

Kompas.com - 18/03/2024, 09:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah telah menetapkan 82 kasus dengan potensi kerugian senilai Rp 1,7 triliun sebagai Tindak Operasi (TO) Pidana Pertanahan pada tahun 2024.

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), jumlah ini lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2023 yakni 60 kasus.

"Kita serius menunjukkan kepada rakyat betapa sinergi dan kolaborasi yang dijalankan bisa membuahkan progres dalam rangka mengungkap berbagai tindak pidana," ucap AHY dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (18/3/2024).

AHY berpendapat, hal ini menjadi bukti sinergi dan kolaborasi yang bisa membawa kesuksesan untuk menegakkan hukum terkait dengan isu-isu pertanahan di Indonesia.

Baca juga: Ungkap 86 Kasus Mafia Tanah, BPN Selamatkan Rp 13,2 Triliun

Sejak 2018, upaya pemberantasan mafia tanah dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dengan aparat penegak hukum, yakni Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI.

Ketetapan ini sebagaimana tertuang dalam nota kesepahaman yang ditindaklanjuti dengan dibentuknya Tim Satgas-Anti Mafia Tanah yang bertugas mengungkap tindak pidana pertanahan oleh mafia tanah.

Bukan hanya berkolaborasi dengan pihak eksternal, AHY berjanji akan menegakkan keadilan dari internal Kementerian ATR/BPN.

“Kami akan bertindak tegas kalau ada yang melakukan perbuatan melawan hukum, baik eksternal maupun internal harus mendapatkan penanganan yang sama," lanjutnya.

Karena itu, kata dia, pihaknya akan tegas dan melakukan penindakan bila ada jajaran internal yang terlibat.

"Tapi, kami juga tidak ingin ada jajaran yang menjadi korban karena tidak sedikit saya mendapatkan laporan mereka jadi korban. Kita ingin benar-benar objektif, ada fakta dan data yang jelas, lalu kembalikan pada hukum yg berlaku,” tuntas AHY.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com