Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan BPK: Struktur Perkerasan 'Runway' Bandara Halim Tak Sesuai Standar

Kompas.com - 06/12/2023, 15:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek pengerjaan struktur lapisan perkerasan landas pacu (runway) di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta dinilai tidak sesuai standar.

Hasil temuan ini tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode Semester I 2023.

Menurut BPK, terdapat sebagian area runway yang tidak memiliki lapisan base course sehingga runway berpotensi mengalami kerusakan.

Baca juga: Salah Hitung, Penataan Runway Bandara Halim Perdanakusuma Rugikan Negara Rp 13 Miliar

Padahal base course berperan sebagai bantalan perkerasan yang mampu menahan gaya lintang atas tekanan beban yang melintas di atasnya.

“Lapisan subbase dan subgrade runway di segmen 1 (STA 0+000 s.d. STA 0+700) dan segmen 3 (STA 2+800 s.d. STA 3+000) berpotensi mengalami kerusakan karena tidak adanya lapisan base course,” ungkap BPK.

 

Selain pembuatan runway yang tidak sesuai standar, ditemukan pula sistem pemadam kebakaran untuk gedung naratetama, naratama, dan bangunan operasional belum sepenuhnya sesuai dengan standar.

Pada gedung dan bangunan tidak disediakan sprinkler system yang bekerja secara otomatis untuk proteksi terhadap bahaya kebakaran.

Baca juga: Menhub Tawari Perusahaan Asal UEA Kembangkan Bandara Kertajati

Hal ini mengakibatkan tidak terpenuhinya standar penanganan bahaya kebakaran seperti yang seharusnya dimiliki sebuah Bandara.

Adanya dua temuan ini membuat BPK merekomendasikan kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Bandar Udara agar mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada PPK yang kurang cermat dalam menyusun rancangan awal (basic design) dan menyetujui detail engineering design (DED).

Sebagai informasi, dalam revitalisasi Bandara Halim, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi langsung menunjuk 3 BUMN untuk pengerjaannya yaitu PT Wijaya Karya Tbk, PT Pembangunan Perumahan Tbk, dan PT Indah Karya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com