Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat PTSL, Nilai Ekonomi Penataan Aset Jadi Rp 5.793 Triliun

Kompas.com - 03/11/2023, 19:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyebutkan, penataan aset sejak tahun 2017-2023 telah berdampak pada peningkatan nilai ekonomi sebesar Rp 5.793 triliun melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal ini disampaikan Hadi pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Reforma Agraria “Menyongsong Indonesia Emas 2045 Melalui Pelaksanaan Reforma Agraria yang Inklusif dan Kolaboratif” di Sheraton Grand Jakarta Hotel, Selasa (31/10/2023).

"Dari penataan aset yang telah dilakukan sejak tahun 2017-2023 ini (melalui PTSL) berdampak terhadap peningkatan nilai ekonomi sebesar Rp 5.793 triliun," jelasnya dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (3/11/2023).

Menurut dia, uang yang beredar di masyarakat, salah satu sumbernya berasal dari Hak Tanggungan (HT) yang digunakan untuk berusaha.

Ini merupakan salah satu dampak konkret terhadap peningkatan ekonomi masyarakat yang dihasilkan dari Reforma Agraria.

Baca juga: Aset Negara Nilainya Rp 11.000 Triliun, Sri Mulyani: Sebagian Besar Bisa Dioptimalkan

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Tim Reforma Agraria menyampaikan, kolaborasi antar kementerian/lembaga diperlukan untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023.

Aturan ini memiliki terobosan antara lain Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam kawasan industri, penyelesaian sengketa dan konflik agraria, penguatan kelembagaan Reforma Agraria, serta percepatan pelaksanaan penataan aset dan akses.

"Dalam pelaksanaan tersebut, sangat diharapkan keterlibatan penuh dari gubernur, bupati, wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah, dan dukungan, komitmen, serta kerja sama kelembagaan untuk bersama-sama," terang dia.

Hal ini dilakukan sebagai rencana aksi sesuai dengan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 dan Deklarasi Karimun dalam GTRA Summit 2023 untuk penyelesaian program pemerataan ekonomi pada Semester I tahun 2024.

Dalam kesempatan ini, dilakukan kick-off Perpres Nomor 62 Tahun 2023 yang ditandai dengan prosesi penyatuan tiga unsur agraria, yaitu tanah, bibit tanaman, dan air ke dalam satu kendi.

Selain itu, diserahkan penghargaan kategori “Pelaksana Reforma Agraria Terbaik dan Penataan Akses Terbaik” yang jatuh kepada Provinsi Jawa Barat; “Pelaksana Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan Terbaik” yang jatuh kepada Provinsi Kalimantan Barat; dan “Legalisasi Aset Tanah Transmigrasi Terbaik” kepada Provinsi Kalimantan Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com