Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas PPN Hanya Berlaku untuk Pembelian 1 Rumah dengan 1 NIK

Kompas.com - 03/11/2023, 14:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan mulai bulan November 2023 ini, masyarakat yang membeli rumah bisa menikmati fasilitas insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atau bebas PPN 100 persen.

Namun demikian, fasilitas ini hanya dapat dinikmati untuk pembelian 1 unit rumah per 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau 1 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Fasilitas PPN DTP ini akan diberikan untuk pembelian 1 rumah per 1 NIK atau 1 NPWP,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Aturan Masih Digodok, Pemerintah Pastikan Gratis PPN Rumah Akan Berlaku November Ini

Menurut Menkeu, program PPN DTP ini akan mulai berlangsung mulai November 2023 sampai dengan Desember 2024. Jadi total waktu pemberian fasilitas adalah 14 bulan.

Dijelaskan, pemberian insentif PPN DTP sebesar 100 persen ini hanya akan diberikan untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar.

 

Sementara untuk rumah dengan harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, masih membayar PPN seperti semula. Namun untuk Rp 2 miliar pertama ditanggung oleh pemerintah.

"Kita memperluas sampai rumah Rp 5 miliar, namun PPN yang di DTP-kan hanya sampai Rp 2 miliar. Artinya untuk harga rumah di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar masih membayar PPN seperti semula. Tapi sampai dengan Rp 2 miliar pertama ditanggung pemerintah," imbuhnya.

Baca juga: Jika Duit Judi Online Rp 200 Triliun buat Beli Rumah, Dapat Berapa Unit?

Ia menambahkan, nantinya mulai November 2023 hingga Juni 2024, besaran PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 100 persen.

Setelah periode tersebut, yakni mulai bulan Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP akan dipangkas menjadi 50 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com