Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Gratiskan PPN Rumah, Ini Kata Pengembang

Kompas.com - 24/10/2023, 15:36 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan insentif untuk sektor properti, khususnya perumahan.

Jokowi menyampaikan hal ini dalam Pembukaan Investor's Daily Summit 2023 di Hutan Kota by Plataran, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

"Kita akan memberikan insentif, belum kita putuskan, masih rapat pada sore hari ini, memberikan insentif pada dunia properti, dunia perumahan untuk menjaga momentum ekonomi kita," ucap Jokowi dalam sambutannya.

Insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) ini diberikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Kita nanti akan putuskan, mungkin akan putuskan, segera putuskan, PPN akan ditanggung oleh pemerintah," sambungnya.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk sektor rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau subsidi.

Sektor perumahan subsidi akan diberikan bantuan uang administrasi sehingga ditanggung pemerintah.

"Akan diberikan bantuan untuk uang administrasi yang Rp 4 juta itu ditanggung pemerintah. Sehingga akan men-trigger (memacu) ekonomi kita," tandasnya. 

Baca juga: Jumlah Sambungan Air Minum ke Rumah Jauh dari Target, Pemerintah Akan Bikin Inpres

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Real Estat Indonesia (REI) Joko Suranto pun berterima kasih dan menyambut baik atas kebijakan tersebut.

"Pertama, ini in line menjawab permohonan kami pada saat Munas (Musyawarah Nasional REI) ataupun dalam beberapa kesempatan mengenai industri properti ini kan belum rebound (kembali) seperti industri-industri lain," terang Joko kepada Kompas.com, Selasa (24/10/2023).

Kedua, jumlah masyarakat yang membutuhkan rumah masih tinggi. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2010, masyarakat yang menginginkan rumah sebesar 13,5 juta.

Sementara 10 tahun kemudian atau tepatnya 2020, masih terdapat 12,7 juta masyarakat yang membutuhkan hunian.

Ilustrasi rumah. DOK.pixabay.com/Schluesseldienst Ilustrasi rumah.
Joko berpendapat, ini artinya belum ada pertumbuhan signifikan terhadap backlog (kekurangan) perumahan itu sendiri.

"Dari sini kita tahu, bahwa ada beberapa klaster masyarakat yang belum bisa atau mengalami kesulitan mendapatkan rumah," ucap dia.

Baca juga: Jokowi Bakal Bebaskan PPN Rumah, Keputusan Rilis Sore Ini

Saat ini, masyarakat yang mendapatkan insentif dari Pemerintah adalah yang tergolong MBR dengan batasan maksimal penghasilan Rp 8 juta.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com