Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Bakal Bebaskan PPN Rumah, Keputusan Rilis Sore Ini

Kompas.com - 24/10/2023, 13:31 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan insentif untuk sektor properti, khususnya perumahan.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam Pembukaan Investor's Daily Summit 2023 di Hutan Kota by Plataran, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

"Kita akan memberikan insentif, belum kita putuskan, masih rapat pada sore hari ini, memberikan insentif pada dunia properti, dunia perumahan untuk menjaga momentum ekonomi kita," ucap Jokowi dalam sambutannya.

Insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) ini diberikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Kita nanti akan putuskan, mungkin akan putuskan, segera putuskan, PPN akan ditanggung oleh pemerintah," imbuh Jokowi.

Baca juga: Pekerja Informal Bisa Akses KPR FLPP, Bagaimana Caranya?

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk sektor rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau subsidi.

Sektor perumahan subsidi akan diberikan bantuan uang administrasi sehingga ditanggung pemerintah.

"Akan diberikan bantuan untuk uang administrasi yang Rp 4 juta itu ditanggung pemerintah. Sehingga akan men-trigger ekonomi kita," tandas Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com