Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Minta Evergrande Segera Lakukan Restrukturisasi Utang

Kompas.com - 31/10/2023, 21:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan tinggi Hong Kong memberikan kesempatan terakhir bagi raksasa properti Tiongkok, Evergrande, untuk membuat kesepakatan restrukturisasi utang baru atau harus rela menghadapi likuidasi.

Seperti dikutip dari Reuters, dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Linda Chan pada Senin (30/10/2023), Evergrande Group diberikan waktu lima minggu untuk mencapai kesepakatan dengan para kreditor.

Keputusan ini diambil pasca Evergrande mengaku bahwa pihak perusahan sedang mengerjakan revisi rencana restrukturisasi utang.

Sidang penutupan dan pembacaan putusan rencananya akan berlangsung pada 4 Desember 2023 mendatang.

Baca juga: Perusahaan Terlilit Utang, Kekayaan Bos Evergrande Terjun Bebas

Evergrande perlu mengajukan proposal restrukturisasi yang direvisi secara “konkret” sebelum tanggal tersebut. Jika tidak, kemungkinan besar perusahaan tersebut akan nyatakan bangkrut.

Seperti diketahui, Evergrande memiliki hutang dengan kepada para kreditur kurang lebih 300 miliar Dolar AS atau setara dengan Rp 4.200 triliun.

Perusahaan ini gagal membayar utangnya dua tahun lalu dan telah menyusun rencana restrukturisasi utang.

 

Kasus Evergrande ini awalnya diajukan oleh investor di unit Evergrande Fengshibao, Top Shine Global, pada Juni 2022.

Dikatakan Evergrande tidak menepati perjanjian untuk membeli kembali saham yang telah dibeli investor dalam bisnis tersebut.

Baca juga: Polisi China Awasi Ketat Pimpinan Evergrande Group

Rencana Evergrande untuk menyusun ulang perjanjian utanganya dengan kreditur mendapat pukulan besar bulan lalu ketika sang pendiri, Hui Ka Yan dan salah satu anak perusahaan utamanya sedang diselidiki atas dugaan kegiatan kriminal.

Kasus yang menyeret si pemilik, membuat perusahaan membatalkan pemungutan suara yang direncanakan oleh para kreditur mengenai rencana restrukturisasi, pada akhir bulan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com