Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Tak Kunjung Lunas, Evergrande Ajukan Perlindungan Kebangkrutan di Amerika

Kompas.com - 18/08/2023, 13:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang raksasa asal China, Evergrande Group, diketahui telah mengajukan perlindungan kebangkrutan di Amerika Serikat menyusul kewajiban utang yang belum juga dilunasi. 

Dikutip dari BBC, pengajuan perlindungan kebangkrutan tersebut diajukan oleh pihak perusahaan pada Selasa (15/8/2023) di Pengadilan Manhattan, New York. 

Pengajuan perlindungan yang dilakukan Evergrande ini diperkirakan karena masalah di sektor properti China yang bisa mempengaruhi perekonomian negara.

Baca juga: Anak Perusahaan Evergrande Wajib Lunasi Utang Rp 16,05 Triliun

Evergrande belum kunjung melunasi utang-utangnya kepada pihak kreditur sebesar 330 miliar Dolar AS atau setara dengan Rp 4.950 triliun.

Karena masalah utang yang muncul ke permukaan sejak pertengahan tahun 2021, saham milik Evergrande telah ditangguhkan dari perdagangan sejak Maret 2022.

 

Bulan lalu, pihak Evergrande, selaku debitur juga mengungkapkan bahwa mereka kehilangan dana sebesar 581,9 miliar yuan (Rp 1.223 triliun) selama dua tahun terakhir.

Kerugian yang dialami tentu berdampak buruk pada kelangsungan perusahaan. Terlebih ada beberapa proyek pembangunan yang masih belum dilanjutkan. 

Seperti dikutip dari laman United States Courts, pengajuan perlindungan kebangkrutan di pengadilan Amerika merujuk pada Undang-Undang Pencegahan Penyalahgunaan Kebangkrutan dan Perlindungan Konsumen tahun 2005, pasal 15.

Baca juga: Terlilit Kasus Keuangan, Dua Petinggi China Evergrande Mengundurkan Diri

Dalam pasal 15, dikatakan pengajuan perlindungan ini diadakan membuat proses hukum kebangkrutan internasional lebih adil dan merata baik bagi pihak debitur maupun kreditur.

Tak seperti pasal lainnya, pasal 15 dalam undang-undang ini berfokus pada yurisdiksi kepada debitur dari negara lain.

Pengadilan juga akan mencoba untuk melindungi nilai aset debitur dan jika memungkinkan, menyelamatkan bisnis yang bangkrut secara finansial.

Jadi dalam hal ini, jika permohonannya diterima, maka Evergrande selaku debitur tidak perlu melakukan likuidasi atau menjual asetnya untuk membayar utang yang tersisa.

Penerapan pasal 15 memungkikan debitur melakukan restrukturisasi utang sehingga bisa melakukan pelunasan dalam jangka waktu yang lebih lama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com