KOMPAS.com - Pengendara yang melintas di jalan tol tentunya wajib melakukan transaksi pembayaran di gerbang tol dengan kartu uang elektronik yang telah terisi saldo sesuai besaran tarif di setiap ruas.
Selama proses tapping kartu uang elektronik di gerbang tol, ternyata ada durasi atau kecepatan transaksasi sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
Artinya, jika kecepatan transaksai tidak sesuai SPM, maka Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) perlu melakukan evaluasi terhadap pelayanannya.
Meskipun terdapat pula kecepatan transaksi yang lambat karena kartu uang elektronik milik pengendara tidak terbaca atau pun saldonya habis.
Baca juga: Insiden 21 Mobil Pecah Ban Tidak Akan Terjadi jika Audit Keselamatan Rutin Dilakukan
Dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pada Senin (30/10/2023), kecepatan transaksi rata-rata di gerbang tol telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol:
1. Gerbang Tol Sistem Terbuka
2. Gerbang Tol Sistem Tertutup:
3. Gardu Tol Otomatis (GTO):
4. Gardu Tol Transaksi