Selama proses tapping kartu uang elektronik di gerbang tol, ternyata ada durasi atau kecepatan transaksasi sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
Meskipun terdapat pula kecepatan transaksi yang lambat karena kartu uang elektronik milik pengendara tidak terbaca atau pun saldonya habis.
Dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pada Senin (30/10/2023), kecepatan transaksi rata-rata di gerbang tol telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol:
1. Gerbang Tol Sistem Terbuka
2. Gerbang Tol Sistem Tertutup:
3. Gardu Tol Otomatis (GTO):
4. Gardu Tol Transaksi
https://www.kompas.com/properti/read/2023/10/30/184932421/sesuai-standar-pelayanan-minimal-nih-durasi-transaksi-di-gerbang-tol