Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Drastis, Sertifikasi Rumah Ibadah non-Masjid Tembus 30.801 Bidang

Kompas.com - 29/10/2023, 17:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga kini, sertifikasi rumah ibadah non-masjid telah mencapai 30.801 bidang tanah atau 3.850 bidang dalam rata-rata per tahun.

Menurut Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni, angka ini naik drastis.

Apabila dibandingkan dari tahun 1961 hingga 2014, jumlah sertifikasi rumah ibadah hanya 27.618 bidang.

"Secara data bisa terlihat Presiden Jokowi (Joko Widodo) memberikan perhatian terhadap umat beragama," puji Raja Juli dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Minggu (29/10/2023).

Raja Juli mengakui pihaknya sedang menggencarkan sertifikasi rumah ibadah dan tanah wakaf. Hal tersebut juga sejalan dengan amanah Jokowi kepada Kementerian ATR/BPN melalui Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto.

"Presiden kita sangat perhatian terhadap kelangsungan ibadah umat beragama. Dia ingin setiap orang bisa dengan aman dan nyaman melaksanakan peribadahan," tambah dia.

Baca juga: Sah, Aset Tanah Gereja dan Wakaf Resmi Didaftarkan

Saat ini, Raja Juli telah menyerahkan sertifikat tanah Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT), tepatnya di GMIT Jemaat Yegar Sahaduta Osmo, Namosain, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sertifikat yang diserahkan secara langsung ini diperuntukkan bagi gereja terbesar di NTT tersebut yang diketahui seluas 291 meter dan memiliki jumlah jemaat lebih dari 1,2 juta jiwa.

Pada momentum tersebut, Raja Juli juga menyerahkan sertifikat untuk masjid. Dia berharap agar Kupang terus menjadi kota toleran yang membuat masyarakatnya nyaman untuk berkegiatan.

Baginya, saling tenggang rasa antar-umat beragama menjadi kunci untuk menciptakan suasana damai di tengah masyarakat.

"Kota ini terkenal sebagai toleransi paling tinggi dibanding yang lain. Saya berharap kita terus bersaudara dalam kemanusiaan, menjaga perdamaian secara terus-menerus," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com