Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Ubah HGB Jadi SHM Cukup Membayar Rp 50.000

Kompas.com - 29/09/2023, 06:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa proses peningkatan status tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sangat mudah dan murah.

Oleh karena itu, Hadi mengimbau masyarakat untuk segera mengubah sertifikatnya dari HGB menjadi SHM.

"Prosesnya tidak lama dan biayanya sesuai dengan pendapatan negara bukan pajak hanya Rp 50.000, kecuali dengan tambahan meterai," ucap Hadi Tjahjanto dalam acara Deklarasi Kota Bogor menjadi kota lengkap di Kantor Walikota Bogor, Rabu (27/9/2023).

Sehingga bila masyarakat menemukan tindak pungutan liar (pungli) dalam proses peningkatan status tanah, bisa segera melaporkan kepada Kementerian ATR/BPN.

"Silakan dibuktikan, kalau memang lebih dari itu silakan lapor kepada Menteri, nanti Kepala Kantornya akan saya tegur," imbuh Hadi.

Pada kesempatan tersebut, Hadi mengapresiasi Kota Bogor yang berhasil mendaftarkan seluruh bidang tanahnya.

Baca juga: Nih Investor China yang Masuk ke Rempang, Bakal Guyur Rp 174 Triliun

Adapun Bogor adalah kota pertama se-Jawa Barat yang menjadi kota lengkap, atau seluruh bidang tanahnya telah terdaftar di BPN.

"Kami harapkan kota-kota lain di dekat Bogor ini segera bisa dideklarasikan sebagai kota lengkap," harap Hadi.

Pasalnya, kota lengkap bisa memberikan nilai tambah ekonomi di wilayah tersebut. Untuk Kota Bogor, nilai tambah ekonominya mencapai Rp 3,19 triliun per tahun 2022 berkat hak tanggungan masyarakat.

"Saya yakin sebentar lagi juga akan naik nilainya, apalagi kesadaran masyarakat ingin berusaha meningkatkan perekonomiannya dengan hak tanggungan," tandas Hadi.

 

Catatan redaksi: artikel telah mengalami penyuntingan lanjutan pada judul, sebelumnya tertulis "Ingat, Ubah HGB Jadi SHM Tidak Dipungut Biaya alias Gratis". Kami memohon maaf atas kekeliruan tersebut. Dengan penyuntingan lanjutan ini, kekeliruan telah diperbaiki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com