Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi-bagi HGB Milik PTPN VIII kepada Warga Megamendung, Dianggap Pro Rakyat

Kompas.com - 01/04/2023, 18:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menilai, pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII kepada masyarakat di Kebun Gedeh Mas, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, adalah pro-rakyat.

Ini lantaran karena pihaknya mengedepankan pendekatan aspek humanis, serta tetap memperhatikan lingkungan di sekitarnya.

Baca juga: Solusi Hadi Tjahjanto Soal Konflik Lahan PTPN VIII dengan Warga Bogor

"Melalui skema ini, aset lahan PTPN VIII tidak akan hilang, namun masyarakat masih tetap menerima manfaat dalam bentuk akses berusaha," tegas Hadi melansir laman Kementerian ATR/BPN, Sabtu (1/4/2023).

Hadi berujar, pihaknya terus berkomitmen untuk memberikan kelancaran terkait prosedur penyelesaian permasalahan lahan milik PTPN VIII yang sudah berlangsung selama hampir 25 tahun.

Dia menyebut, sebenarnya banyak opsi dalam jalannya penanganan konflik lahan, namun skema pemberian hak tersebut dianggap sebagai win-win solution bagi kedua belah pihak.

"Sebagian tanah yang diduduki oleh masyarakat diberikan HGB di atas HPL milik PTPN VIII. Sisanya, juga akan diberikan HGB atau Hak Pakai di atas HPL milik PTPN VIII," sambungnya.

Sebagai informasi, PTPN VIII dinaungi oleh PTPN III Holding sehingga dalam upaya penyelesaian kali ini hadir langsung Direktur Utama PTPN III Holding Mohammad Abdul Ghani.

Pada kesempatan ini, Abdul menyebut, penyelesaian permasalahan lahan terus diupayakan sebagai wujud optimalisasi lahan, namun tetap dengan pendekatan yang humanis.

"Kiranya kita melakukan penyelesaian permasalahan dengan tanpa menyakiti siapa pun," tutur Abdul.

Sebelumnya, Hadi telah beberapa kali berkunjung ke sejumlah tempat seperti di Blora, Jawa Tengah dan PTPN XIV di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Permasalahan yang terjadi di Blora dan Makassar juga dapat diselesaikan menggunakan skema pemberian hak di atas HPL.

"Mudah-mudahan penyelesaian-penyelesaian yang bisa kita laksanakan di Blora, Makassar, dan Megamendung ini dapat dilakukan di daerah-daerah lainnya," tandas Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com