Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan Lagi, Syarat dan Cara Urus HGB Jadi SHM

Kompas.com - 28/09/2023, 21:27 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Masyarakat bisa mengubah atau meningkatkan status sertifikat tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dengan mengantongi SHM, seseorang memiliki legalitas terhadap tempat tinggalnya tanpa batas waktu. Berbeda dengan HGB yang memiliki batas waktu.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengimbau masyarakat untuk segera mengubah sertifikatnya dari HGB menjadi SHM.

Dia pun menegaskan bahwa proses peningkatan status tanah dari HGB menjadi SHM tidak dipungut biaya.

"Prosesnya tidak lama dan biayanya sesuai dengan pendapatan negara bukan pajak, hanya Rp 50.000, kecuali dengan tambahan materai," ujar Hadi dalam acara Deklarasi Kota Bogor menjadi kota lengkap di Kantor Wali Kota Bogor, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Tanah HGU Bisa Diubah Jadi HGB, Begini Ketentuannya

Lantas, bagaimana cara mengubah HGB ke SHM?

Anda bisa mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan secara mandiri tanpa memerlukan jasa orang lain.

Tentu sebelum mengurusnya, Anda perlu mengetahui persyaratan dokumen, alur proses, hingga waktu penyelesaiannya.

Persyaratan Ubah HGB ke SHM

Merujuk laman resmi Kementerian ATR/BPN, berikut persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengurus HGB menjadi SHM:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Surat Persetujuan dari kreditur (jika dibebani hak tanggungan)
  • Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Sertifikat HGB
  • IMB/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 meter persegi
  • Mengisi keterangan Identitas diri; Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; dan Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Tahapan Ubah HGB ke SHM

Alur proses mengubah HGB menjadi SHM dimulai dari penyiapan berkas persyaratan oleh pemohon.

Kemudian menyerahkan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan sesuai domisili. Petugas akan memeriksa berkas yang diajukan pemohon.

Lalu, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pendaftaran.

Setelah itu, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran serta pemeriksaan bidang tanah. Di dalam proses ini, pemohon harus hadir.

Baca juga: November 2023, Masyarakat Bisa Punya Sertifikat Tanah Elektronik

Usai proses tersebut, Kantor Pertanahan akan menindaklanjuti permohonan perubahan HGB menjadi SHM.

Selanjutnya jika seluruh proses telah selesai, maka Kantor Pertanahan akan melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah.

Dengan begitu, proses perubahan HGB ke SHM sudah selesai dan pemohon bisa mengambilnya di loket pelayanan.

Waktu Penyelesaian

Waktu penyelesaian mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan sekitar 5 hari kerja.

Waktu penyelesaian itu terhitung sejak penerimaan berkas lengkap di Kantor Pertanahan dan pemohon telah membayar lunas biaya pelayanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com