Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HGB Kawasan Hotel Sultan GBK Atas Nama Indobuildco Resmi Berakhir

Kompas.com - 11/09/2023, 10:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto memastikan status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco resmi berakhir.

Kawasan tersebut kini statusnya kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Menteri Hadi Tjahjanto menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektar (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Baca juga: Mengenal HPL, Hak atas Tanah Hotel Sultan yang Digugat Pontjo Sutowo

Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

Dalam Rapat Koordinasi yang diadakan pada Jumat (08/09/2023) di Ruang Rapat Bima, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), dijelaskan bahwa masalah ini berawal kepemilikan HGB dari tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga HGB berakhir pada 2003.

"Pada tahun 1989, dikeluarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Setelah perpanjangan HGB hingga tahun 2023, kini HGB tersebut resmi berakhir,” terangnya. 

Sementara itu, Menkopolhukam, Mahfud M.D mengatakan berdasarkan keputusan rapat koordinasi, perubahan status aset negara berupa lahan seluas 13,6 hektar di kawasan GBK ini selain sudah berakhir juga sudah resmi menang di pengadilan.

Sebagai informasi, gugatan PT Indobuildco, yaitu keberatan terhadap penerbitan HPL Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara yang dinilai cacat administrasi dan harus dibatalkan.

Namun dengan upaya bersama, pemerintah dapat memenangkan perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan No. 71/G/2023/PTUN.JKT.

“Ini sebagai momentum untuk menjelaskan kepada publik bahwa negara memberi tugas kepada semua pejabat terkait untuk bersama menyelamatkan aset negara, yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta, terlebih jika melawan hukum maupun tanpa alas hukum yang jelas,” tutur Menkopolhukam.

Sebagai aparat penegak hukum, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses pengembalian aset atau tanah milik negara tersebut, tentunya berdasarkan prosedur dan aturan.

Baca juga: Masyarakat Megamendung Dapat HGB Gratis Milik PTPN VIII

“Terlebih jika berdasarkan penjelasan Menteri ATR/Kepala BPN, status HGB PT Indobuildco sudah resmi berakhir dan tanah tersebut sudah kembali menjadi milik negara,” jelas Kapolri.

Turut hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut, Menteri Sekretariat Negara, Pratikno; Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana; dan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com