Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asal Muasal Sengketa Lahan Hotel Sultan, Seteru Pemerintah Vs Pontjo Sutowo

Kompas.com - 27/05/2023, 10:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa lahan atas Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang kini berdiri Hotel Sultan di Jakarta Pusat belum berakhir.

Terbaru, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) mengajukan permohonan intervensi kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Permohonan intervensi ini diajukan atas gugatan perkara nomor 71/G/2023/PTUN.JKT oleh PT Indobuildco terhadap pembatalan Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora.

Ajuan permohonan intervensi telah dilaksanakan Kemensetneg dan PPK GBK pada 13 April 2023, yang bertujuan agar Pemerintah sebagai pemilik aset mendapatkan haknya.

Tujuan permohonan intervensi PPK GBK adalah agar Badan Layanan Umum (BLU) yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengusahaan aset tersebut bisa mempertahankan haknya.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PPK GBK dari Assegaf Hamzah & Partners (AHP) Chandra Hamzah dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/5/2023).

Kemudian, intervensi Kemensetneg dan PPK GBK diwakili oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Lalu, PPK GBK selaku BLU dari Kemensetneg juga menunjuk AHP untuk mengajukan permohonan intervensi.

"Alhamdulillah, pengadilan mengabulkan permohonan kami pada tanggal 8 Mei (2023). Ini permohonan ini kita ajukan 13 April, 8 Mei menyatakan bahwa Kemensetneg dengan kuasa Jamdatun ini diterima sebagai pihak yang mempertahankan haknya, begitu juga PPK GBK," tambah dia.

Baca juga: Ini Rencana PPK GBK atas Pengembangan Hotel Sultan

Setelah diterima, Kemensetneg dan PPK GBK mengajukan eksepsi dan jawaban pada Senin (22/5/2023).

"Kami jelaskan semua sejarahnya, detailnya, riwayat kawasan Senayan, bagaimana sejarahnya, siapa yang membebaskan, siapa yang punya hak, kenapa pada suatu saat ada Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Indobuildco yang kemudian memiliki hotel, yang sekarang bernama Hotel Sultan," tutur Chandra.

Permohonan intervensi yang dilakukan Kemensetneg dan PPK GBK kepada PTUN Jakarta terkait gugatan yang dilakukan Indobuildco pada 27 Februari 2023 terbitnya Surat Keputusan (SK) HPL nomor 1/Gelora atas nama Kemensetneg cq PPK GBK.

Sehingga, Indobuildco menuntut SK HPL tersebut dibatalkan dengan tergugat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.

Akan tetapi, kata Chandra, Indobuildco tidak menggugat Kemensetneg sebagai pemilik aset dan PPK GBK sebagai pengelola aset tidak digugat.

"Oleh karena itu, sebagai pihak pemilik aset dan tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), Kemensetneg mengajukan permohonan intervensi kepada PTUN supaya pemilik aset dapat mempertahankan haknya," katanya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com