Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kasus Hotel Sultan, Berapa Lama Masa Berlaku HGB?

Kompas.com - 12/09/2023, 20:35 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Status Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco resmi berakhir.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memastikan, kawasan tersebut kini statusnya kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara (Setneg).

Hadi menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektar (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023. 

Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Setneg casu quo (cq) Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

Baca juga: HGB Kawasan Hotel Sultan GBK Atas Nama Indobuildco Resmi Berakhir

Dalam Rapat Koordinasi yang diadakan pada Jumat (08/09/2023) di Ruang Rapat Bima, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), dijelaskan bahwa masalah ini berawal kepemilikan HGB dari tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga HGB berakhir pada 2003.

"Pada tahun 1989, dikeluarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Setelah perpanjangan HGB hingga tahun 2023, kini HGB tersebut resmi berakhir,” terangnya.

Melihat kasus Indobuildco, mungkin akan timbul pertanyaan berapa lama masa berlaku HGB?

Sejatinya, HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, lalu diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Ketentuan ini sebagaimana tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Karena itu, para pemegang HGB wajib melakukan perpanjangan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktunya tersebut atau perpanjangannya.

Adapun untuk memperpanjang HGB, Anda wajib mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai domisili dan menuju loket terkait di lokasi bangunan Anda berada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com