Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/03/2023, 15:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai, bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Mengingat durasi konsesi HGU hingga Hak Pakai itu telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Sekretaris Jendral (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menjelaskan, untuk HGU, PP mengatur pemberian konsesi langsung dalam satu siklus 95 tahun, yakni pemberian hak 35 tahun sekaligus dengan perpanjangan 25 tahun dan pembaruan 35 tahun.

Tak hanya itu, Pemerintah juga dinilai langsung menjamin investor agar mendapat siklus kedua dengan tambahan 95 tahun lagi. Totalnya 190 tahun, hampir dua abad konsesi.

"Layanan eksklusif bagi investor tidak main-main, karena PP menciptakan jalan hukum agar siklus pertama berikut siklus keduanya langsung dicantumkan dalam keputusan pemberian hak, dan dicatatkan dalam sertifikat HGU," ujarnya dalam rilis pers dikutip Kompas.com, Selasa (14/03/2023).

Baca juga: Meski Baru Berjalan 5 Tahun, HGU di IKN Bisa Diperpanjang hingga 95 Tahun

Kemudian mengenai HGB dan Hak Pakai, PP 12/2023 mengatur pemberian hak langsung dalam satu siklus 80 tahun, yakni pemberian 30 tahun, sekaligus perpanjangan 20 tahun dan pembaruan 30 tahun.

Ditambah siklus kedua, yakni 80 tahun lagi. Dengan demikian pelaku usaha berpotensi menggunakan lahan Pemerintah di IKN selama 160 tahun.

"Perjanjian siklus kedua HGB dan HP dapat dibuat sejak awal perjanjian pemberian hak. Negara melalui Otorita IKN mensejajarkan diri dengan investor," tandasnya.

Menurut dia yang membahayakan dari kebijakan tersebut, pencabutan atau penghapusan hak sama sekali tidak diatur dalam PP 12/2023.

Padahal dengan pemberian konsesi yang hampir mencapai dua abad, seharusnya tata-cara pencabutan hak dan/atau pemberian sanksi semakin jelas dan tegas.

"Padahal, UUPA sudah terang-benderang dalam pemberian hak, di mana harus dilakukan secara bertahap dan bersyarat," imbuh Dewi Kartika.

Di dalam UUPA, HGU diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun. Bagi perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan HGU maksimal 35 tahun.

Kemudian, perpanjangan HGU paling lama 25 tahun saja. Hal itu tertera dalam Pasal 28 sampai Pasal 34 UUPA.

Terkait HGB, UUPA juga sudah mengatur jangka waktu HGB paling lama 30 tahun. Perpanjangan maksimal 20 tahun, seperti tertulis dalam Pasal 35 sampai Pasal 40 UUPA.

Selain itu, UUPA juga sudah mengatur bahwa perpanjangan hak hanya dapat dilakukan sepanjang pemilik hak masih memenuhi syarat sesuai aturan UUPA.

Baca juga: Obral Murah HGU dan HGB IKN Langgengkan Praktik Mafia Tanah Kaltim

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com