Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Investasi di Indonesia Tinggi, BPN Kaji "Capital Gains Tax" Peralihan Tanah

Kompas.com - 21/09/2023, 15:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah masih terus berupaya meningkatkan indeks kemudahan berusaha atau berinvestasi di Indonesia.

Pasalnya, biaya-biaya yang dikeluarkan para pelaku usaha saat berinvestasi di Indonesia masih lebih mahal dibandingkan saat berada di negara-negara tetangga.

Hal itu diutarakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana saat membuka Seminar Nasional bertema "Penerapan Capital Gains Tax pada Peralihan Aset Tanah" dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2023, pada Rabu (20/09/2023).

Dia menyampaikan, pada tahun 2021, indeks kemudahan berusaha terutama dalam aspek registering property (mendaftarkan properti), Indonesia berada di peringkat 106.

"Ada beberapa negara di sekitar kita yang memiliki nilai yang hampir sama dengan kita, namun ada pula negara seperti Singapura dan Malaysia yang indeksnya cukup bagus," ujarnya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Komitmen Investasi Rp 40 Triliun, Masuknya Para Taipan, hingga Properti yang Dibangun di IKN

Menurutnya, salah satu hal penting dalam kemudahan berusaha adalah biaya yang dibutuhkan oleh badan hukum maupun perorangan yang akan berinvestasi di Indonesia.

"Misalnya ketika akan berinvestasi, mereka membutuhkan tanah, pajak yang harus dibayarkan untuk peralihan hak nilainya paling tinggi dibandingkan dengan negara lainnya di Asia Tenggara," terangnya.

Di samping itu, biaya transaksi dalam kegiatan berusaha di Indonesia terbilang mahal bila dibandingkan dengan Singapura, Thailand, dan Malaysia.

"Singapura, Thailand, Malaysia itu nilai transaksinya di bawah 4 persen. Saya sangat berharap bagaimana kita bisa menurunkan persentase nilai-nilai transaksi itu melalui capital gains tax,” tuturnya.

Melalui capital gains tax dalam peralihan aset tanah, Suyus berharap ke depannya dapat mengontrol harga tanah di Indonesia.

"Kita harus menentukan capital gains tax ke depannya, tentunya ini melalui beberapa kajian. Sehingga, melalui forum ini diharapkan kita dapat kajian untuk kebijakan selanjutnya," tukasnya.

Ketua Tim Kajian Capital Gains Tax pada Peralihan Aset Tanah, Yudha Purbawa mengungkapkan, pihaknya sudah mengobservasi dan mewawancarai para PPAT, pemerintah daerah, dan Kantor Pertanahan (Kantah). Lokasinya di Provinsi DKI Jakarta dan D.I. Yogyakarta.

Tujuan observasi ini guna mengetahui gambaran sinergi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pencatatan administrasi peralihan hak atas tanah.

Baca juga: Top 5 KEK dengan Realisasi Investasi Tertinggi hingga Tahun 2022

Dari kajian yang dilakukan, Yudha Purbawa menekankan perlu adanya sistem daring menyeluruh dalam suatu proses pencatatan peralihan hak atas tanah, termasuk dengan sistem perpajakannya.

Selain itu, juga perlu adanya penyederhanaan persyaratan, data, serta form kelengkapan persyaratan jual-beli sampai dengan balik nama sertifikat.

"Juga perlu diperhatikan, terdapat perbedaan karakter setiap daerah, yang mana pastinya setiap daerah mempunyai kebijakan yang berbeda-beda," tutup Yudha Purbawa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com