Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pengosongan Hotel Sultan, Pontjo Sutowo dan Pemerintah Perlu Bertemu

Kompas.com - 19/09/2023, 12:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud menjelaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora milik PT Indobuildco atas lahan Hotel Sultan telah berakhir pada Maret dan April 2023.

"Ya kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik. Nanti proses pengosongan itu akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2023), dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sesuai dengan Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Namun demikian, Hotel Sultan masih beroperasi seperti sedia kala, meskipun pemerintah telah meminta pengelola untuk melakukan pengosongan.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva dalam konferensi pers, Jumat (15/9/2023).

PT Indobuildco memiliki alas hak yang sah sesuai dengan ketentuan hukum dalam penguasaan dan pengelolaan Hotel Sultan.

Baca juga: Penjelasan Kementerian ATR/BPN soal Perpanjangan HGB Hotel Sultan

"Menurut hukum harusnya masih 30 tahun lagi," ucap Hamdan Zoelva.

Alas hak yang dimaksud yaitu HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang diberikan oleh negara pada tahun 1972.

Selanjutnya, HGB Hotel Sultan telah diperpanjang selama 20 tahun dan berakhir pada tahun 2023.

PT Indobuildco telah kembali mengajukan permohonan perpanjangan HGB kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN DKI Jakarta pada 1 April 2021.

Hingga saat ini, PT Indobuildco belum menerima surat penolakan atas permohonan tersebut dan sedang dilakukan kajian fisik dan yuridis.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, Kementerian ATR/BPN tunduk kepada keputusan pengadilan.

"Pengosongan lahan nanti sesuai ketentuan harusnya, kalau tidak dimanfaatkan ya harusnya tanahnya dibersihkan," ujar Suyus saat ditemui di Kantor DPR RI, Jakarta, Senin (18/9/2023).

Selain itu, Kemensetneg melalui Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK maupun perusahaan milik Pontjo Sutowo  saling menyebutkan soal pembayaran royalti hingga ganti rugi.

Suyus menjelaskan perlu diadakan pertemuan oleh kedua belah pihak terkait pengosongan lahan hingga keputusan pembayaran royalti atau ganti rugi.

"Mungkin harus dikomunikasikan lagi dengan Setneg karena pemegang ininya (HPL) Setneg," tegas Suyus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com