Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Bakal Bicara dengan Setneg

Kompas.com - 16/09/2023, 10:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indobuildco akan mencoba berdiskusi dengan Sekretariat Negara (Setneg) untuk membahas mengenai polemik kepemilikan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva berharap, masalah ini bisa selesai dengan baik dan adil.

"Prinsipnya PT Indobuildco sangat terbuka untuk berbicara dengan Setneg untuk selesaikan masalah ini," ucap Hamdan Zoelva dalam konferensi pers, Jumat (15/9/2023).

Sebelumnya, pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo dikatakan pernah meminta waktu untuk mendiskusikan hal ini.

"Pak Pontjo langsung meminta waktu tapi belum ada kabar," imbuh Hamdan Zoelva.

Adapun kepemilikan Hotel Sultan menjadi polemik setelah Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT Indobuildco telah habis pada 2023.

Baca juga: Kuasa Hukum Pontjo Sutowo Buka Suara soal Polemik Hotel Sultan

Hal itu dipastikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) pada Jumat (8/9/2023).

Hadi menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektar (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

"Masalah ini berawal kepemilikan HGB dari tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga HGB berakhir pada 2003," ujar Hadi dalam keterangan resmi.

Namun demikian, HGB Hotel Sultan telah diperpanjang selama 20 tahun dan berakhir pada tahun 2023.

Selanjutnya, PT Indobuildco telah kembali mengajukan permohonan perpanjangan HGB kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DKI Jakarta pada 1 April 2021.

Hingga saat ini, PT Indobuildco belum menerima surat penolakan atas permohonan tersebut dan sedang dilakukan kajian fisik dan yuridis.

Adapun dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com