Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Pontjo Sutowo Buka Suara soal Polemik Hotel Sultan

Kompas.com - 15/09/2023, 17:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco menyangkal tuduhan penguasaan aset negara dalam hal ini adalah Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.

Kuasa Hukum PT Indobuilco Hamdan Zoelva mengatakan, tuduhan yang dilayangkan kepada PT Indobuilco adalah tindakan ceroboh dan merusak reputasi perusahaan.

Jelasnya, PT Indobuildco memiliki alas hak yang sah sesuai dengan ketentuan hukum dalam penguasaan dan pengelolaan Hotel Sultan.

Pembangunan Hotel Sultan berawal dari permintaan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin kepada Ibnu Sutowo pada tahun 1971.

Kala itu, Ali Sadikin meminta Ibnu Sutowo untuk membangun hotel bertaraf internasional untuk Konferensi PATA dan kegiatan-kegiatan kenegaraan lainnya.

Untuk memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas 13,7 hektar tersebut, PT Indobuildco telah mengeluarkan uang sebesar 7,5 juta dolar Amerika Serikat saat itu kepada negara.

Baca juga: Soal Revitalisasi Kawasan Hotel Sultan GBK, Ini Kata Kementerian PUPR

Kemudian terbitlah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 tanggal 3 Agustus 1972 tentang Pemberian HGB kepada PT Indobuildco.

Lalu, PT Indobuilco menguasai dan mengelola lahan Hotel Sultan berdasarkan pemberian HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora oleh negara dalam jangka waktu 30 tahun hingga tahun 2002.

Selanjutnya, HGB Hotel Sultan telah diperpanjang selama 20 tahun dan berakhir pada tahun 2023.

Namun demikian, PT Indobuildco telah kembali mengajukan permohonan perpanjangan HGB kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DKI Jakarta pada 1 April 2021.

"Kami kuasa hukum menolak dengan tegas tuduhan tersebut karena saat ini PT Indobuildco menguasai lahan berdasarkan alas hak yang sah, yang saat itu sedang diproses pembaruan haknya selama 30 tahun," ucap Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jumat (15/9/2023).

Hingga saat ini, PT Indobuildco belum menerima surat penolakan atas permohonan tersebut dan sedang dilakukan kajian fisik dan yuridis.

Adapun dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com