Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Perintah Pengosongan, Hotel Sultan Tetap Beroperasi seperti Biasa

Kompas.com - 16/09/2023, 08:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta masih beroperasi seperti sedia kala, meskipun pemerintah telah meminta pengelola untuk melakukan pengosongan.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, Hamdan Zoelva dalam konferensi pers, Jumat (15/9/2023).

PT Indobuildco memiliki alas hak yang sah sesuai dengan ketentuan hukum dalam penguasaan dan pengelolaan Hotel Sultan.

"Menurut hukum harusnya masih 30 tahun lagi," ucap Hamdan Zoelva.

Alas hak yang dimaksud yaitu HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang diberikan oleh negara pada tahun 1972.

Selanjutnya, HGB Hotel Sultan telah diperpanjang selama 20 tahun dan berakhir pada tahun 2023.

Namun demikian, PT Indobuildco telah kembali mengajukan permohonan perpanjangan HGB kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DKI Jakarta pada 1 April 2021.

Hingga saat ini, PT Indobuildco belum menerima surat penolakan atas permohonan tersebut dan sedang dilakukan kajian fisik dan yuridis.

Mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, apabila permohonan perpanjangan HGB tersebut disetujui, maka PT Indobuildco masih memiliki hak untuk menguasai lahan Hotel Sultan hingga tahun 2053.

Baca juga: Kini Indobuildco Tak Lagi Kuasai Kawasan Hotel Sultan GBK

Selain itu, PT Indobuildco tidak pernah menerima pendapat pengadilan apapun yang berisikan perintah eksekusi pengosongan atas lahan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora baik berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 276 PK/PDTJ/2011, Putusan PK MA Nomor 187 PK/PDT/2014, Putusan PK MA Nomor 837 PK/PDT/2020, maupun Putusan PK MA Nomor 408 PK/PDT/2022.

"Hal ini dikarenakan Putusan PK perkara perdata tersebut sama sekali tidak ada terhitung putusan yang menghukum atau memerintahkan PT Indobuildco agar mengosongkan seluruh tanah HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora," imbuh Hamdan Zoelva.

Lanjutnya, Putusan PK tersebut juga tidak dapat membatalkan HGB yang dimiliki oleh PT Indobuildco atas Hotel Sultan.

"Oleh karena itu, tidak ada dasar apapun yang dimiliki oleh pihak Sekretariat Negara untuk meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan seluruh HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atau melakukan tindakan-tindakan sepihak untuk menutupi akses jalan keluar masuk Hotel Sultan," tegas Hamdan Zoelva.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com