Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini Indobuildco Tak Lagi Kuasai Kawasan Hotel Sultan GBK

Kompas.com - 12/09/2023, 07:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - PT Indobuildco, perusahaan yang dimiliki Pontjo Sutowo, kini tidak lagi menguasai Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.

Sebab, masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan tersebut dengan atas nama PT Indobuildco sudah resmi berakhir.

Hal itu dipastikan Menteri ATR/ Kepala BPN, Hadi Tjahjanto, dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) pada Jumat (08/09/2023) lalu.

Hadi menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektar (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

"Masalah ini berawal kepemilikan HGB dari tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga HGB berakhir pada 2003," ujar Menteri ATR/Kepala BPN itu dalam keterangan resmi.

Baca juga: Ini Rencana PPK GBK atas Pengembangan Hotel Sultan

Lalu, pada tahun 1989, dikeluarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.

"Setelah perpanjangan HGB hingga tahun 2023, kini HGB tersebut resmi berakhir," tandasnya.

Sementara itu, Menkopolhukam, Mahfud M.D mengatakan, berdasarkan keputusan rapat koordinasi, perubahan status aset negara berupa lahan seluas 13,6 hektar di kawasan GBK ini sudah berakhir dan juga resmi menang di pengadilan.

Sebelumnya PT Indobuildco melayangkan gugatan yaitu keberatan terhadap penerbitan HPL Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara yang dinilai cacat administrasi dan harus dibatalkan.

Kendati demikian, Pemerintah telah memenangkan perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan No. 71/G/2023/PTUN.JKT.

"Ini sebagai momentum untuk menjelaskan kepada publik bahwa negara memberi tugas kepada semua pejabat terkait untuk bersama menyelamatkan aset negara, yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta, terlebih jika melawan hukum maupun tanpa alas hukum yang jelas," tutur Mahfud M.D.

Baca juga: Riwayat Hotel Sultan, Pernah Jadi Bagian Hilton International

Sebagai aparat penegak hukum, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses pengembalian aset atau tanah milik negara tersebut berdasarkan prosedur dan aturan.

"Terlebih jika berdasarkan penjelasan Menteri ATR/Kepala BPN, status HGB PT Indobuildco sudah resmi berakhir dan tanah tersebut sudah kembali menjadi milik negara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com